Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Dalam Islam, zakat bukan hanya kewajiban wajib yang harus ditunaikan, tetapi juga sistem sosial yang terstruktur. Allah SWT telah menetapkan bahwa ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Pemahaman yang baik tentang siapa saja yang termasuk dalam golongan ini membantu agar zakat yang disalurkan menjadi tepat sasaran dan benar menurut syariat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak punya harta atau penghasilan sama sekali. Kebutuhan pokok seperti makan, tempat tinggal, pakaian tidak terpenuhi. Berbeda dengan miskin, fakir kondisinya lebih parah karena benar-benar tidak memiliki apa-apa. Ulama seperti Imam Syafi’i menekankan bahwa fakir lebih parah kondisinya daripada miskin.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Misalnya pedagang kecil atau buruh harian yang pendapatannya minim dan banyak beban keluarga, sehingga walau bekerja, tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil Zakat (Pengelola Zakat)
Amil adalah orang yang secara resmi ditugaskan mengelola zakat: mengumpulkan, mendata, menghitung, menyalurkan, dan melaporkan zakat. Meski bukan fakir atau miskin, mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas kerja lembaga zakat.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya diharapkan ditegur agar makin kuat keimanannya. Sebagian ulama kontemporer memperluas definisi muallaf hingga bisa mencakup orang atau tokoh masyarakat yang bukan Muslim namun diharapkan simpatinya terhadap Islam berkembang.
5. Riqab
Riqab secara tradisional adalah hamba sahaya atau budak yang dimerdekakan. Dalam zaman modern, istilah ini dianalogikan ke orang-orang yang secara sosial atau ekonomi terbelenggu—misalnya korban perdagangan manusia, pekerja migran yang diperlakukan buruk, atau yang berada dalam situasi perbudakan bentuk lain.
6. Gharim
Gharim adalah mereka yang memiliki utang karena kebutuhan halal, dan tidak mampu untuk melunasinya. Ulama menyebut bahwa zakat bisa membantu melunasi utang tersebut agar orang tersebut tidak terus terbebani. Tetapi utang itu harus utang yang halal dan bukan untuk maksiat.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah secara harfiah berarti “di jalan Allah”. Pengertiannya luas: dulu berkaitan dengan orang yang berjihad, sekarang bisa mencakup orang yang berjuang di jalan dakwah, pendidikan Islam, pengembangan masyarakat, bahkan membangun fasilitas umum keagamaan atau amal yang bersifat sosial-keagamaan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang dalam perjalanan, kehabisan bekal, atau berada di luar kampungnya dan keadaannya sangat butuh. Contohnya mahasiswa perantau yang kehabisan biaya transport atau tinggal sementara, atau orang yang sedang dalam kondisi darurat di perjalanan.
Pentingnya Paham Asnaf Zakat
Memahami siapa yang berhak menerima zakat (asnaf) sangat penting agar zakat yang kita bayar tidak salah sasaran. Zakat yang tepat sasaran akan membawa manfaat besar:
Menolong mereka yang amat membutuhkan (fakir dan miskin),
Memperkuat komunitas melalui dakwah dan institusi Islam (fi sabilillah, muallaf),
Membantu yang terbebani utang (gharim),
Mendukung orang yang dalam kondisi sulit selama perjalanan (ibnu sabil),
Menghapus hambatan sosial atau ketidakadilan (riqab), dan
Mendukung kerja lembaga zakat agar tetap dapat menjalankan tugasnya (amil).
Delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat) adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Setiap asnaf mempunyai kriteria dan kebutuhan spesifik. Dengan memahami dan menyalurkan zakat sesuai asnaf, maka zakat kita akan lebih bermakna: bukan hanya memenuhi kewajiban, tapi juga membawa keberkahan dan manfaat nyata dalam masyarakat.
Semoga kita semua termasuk orang yang mampu membayar zakat dengan tepat, dan zakat itu sampai kepada yang benar-benar berhak. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Link Donasi
✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial
Artikel Lain
https://www.yasapeduli.org/artikel/
Follow Us!