Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

nafkah

3 Sebab Nafkah Wajib Menurut Islam, Jangan Dianggap Sepele

Tahukah Anda? Nafkah memiliki kaitan yang erat dengan akhirat?

Nafkah ternyata memiliki hubungan yang erat dengan akhirat. Hal ini dikarenakan, dapat mempengaruhi kualitas ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, juga dapat mempengaruhi seberapa mungkin permintaan seorang hamba diijabah oleh Allah SWT. Sumber untuk mendapatkan nafkah juga perlu diperhatikan. Apakah berasal dari usaha/pekerjaan yang halal ataukah yang haram? Nafkah yang berasal dari usaha/ pekerjaan yang haram akan mengundang hal-hal buruk baik diri pribadi maupun keluarga. Seperti  dapat menjadi salah satu sebab anak-anak mudah atau susah diatur dikarenakan oleh harta atau makanan yang haram tidak membawa keberkahan dalam keluarga.

Imu tentang nafkah rumah tangga sangat penting terutama bagi para laki-laki. Sebab laki-laki menjadi qowwam atau pemimpin dalam rumah tangganya.  Allah SWT memberikan kewajiban mencari dan memberikan nafkah kepada suami. Secara ilmu fiqih, nafkah diwajibkan kepada laki-laki dikarenakan 3 hal, yaitu :

1. Kekerabatan

kekerabatan

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 177 Allah mengingatkan bahwa kita memiliki  kewajiban untuk menunaikan zakat (bagi yang mampu) kepada 8 golongan asnaf. Selain itu, bagi laki-laki juga memiliki kewajiban lain yang harus ditunaikan kepada karib kerabat. Para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini, tetapi secara umum terdapat dua hal yang disebut kerabat yaitu pertama al usulu (ke atas) yaitu kakek-nenek dan orang tua dari laki-laki. Kedua al furu’u (ke bawah) yaitu anak dan cucu dari laki-laki tersebut. Tetapi jika usul dan furu’ sudah berpenghasilan dan memiliki kehidupan yang berkecukupan, maka biaya hidupnya ditanggung oleh dirinya sendiri.

Terkait usul, orang tua tidak memiliki hak untuk mengambil harta anaknya dan dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Terkait furu’, ada beberapa syarat, yang pertama adalah orang tua mampu sesuai kalapangan rezekinya untuk diberikan kepada anak atau cucunya. Kedua adalah anak tergolong fakir dan belum memiliki penghasilan. Sehingga belum kewajiban nafkah masih dibebankan kepada bapaknya. 

2. Pernikahan

pernikahan

Dalam pernikahan laki-laki yang berperan sebagai suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anaknya berupa sandang, pangan, papan, layanan dan apa saja yang menjadi adat dan kebiasan menjadi nafkah dalam rumah tangga. Dalam kitab fiqih muamalat yang ditulis oleh Dr. Abdus Sami’ Al-Mashri beliau menyebutkan kaedah yang berbunyi, “Pada dasarnya biaya hidup setiap orang itu diambil dari hartanya sendiri kecuali istri”. Biaya hidup istri diambil dari harta suaminya bukan harta istri sendiri, meskipun istrinya berasal dari golongan keluarga yang kaya.

Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, “Shodaqoh yang paling baik adalah yang berasal dari orang yang sudah cukup untuk kebutuhan dirinya dan mulailah untuk orang-orang yang menjadi tanggunganmu”. Menafkahi istri termasuk dalam bentuk shodaqoh. Sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa setelah akad maka nafkah itu wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Tetapi sebagian ulama lain berpendapat apabila suami susah untuk menghubungi istrinya atau dalam keadaan seorang istri belum mau diajak pindah ke rumah suami setelah akad sehingga membuat suami kesulitan untuk berinteraksi, maka suami tersebut belum memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya.

3. Kepemilikan

kepemilikan

Nafkah dalam bahasa arab terdiri dari huruf ق ف ن sama seperti infaq, makna nya membelanjakan harta karena harta harus senantiasa bergerak, tidak boleh diam. Di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 34-35 Allah mengingatkan kita bahwa orang yang memiliki harta lalu ditimbun dan didiamkan disebut dengan كَنْزٌ . Yang mana oleh Ibnu Umar ra. dikatakan bahwa “Orang yang menimbun harta akan mendapatkan adzab yang pedih apabila sudah mencapai nisab namun tidak segera dikeluarkan zakatnya”. Sehingga untuk mengatasi agar harta kita tidak tertimbun dan bisa berputar terus, maka harus dialokasikan untuk belanja rumah tangga, untuk donasi/infaq kepada orang membutuhkan. 

Referensi & Link Terkait

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *