Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Kewajiban Fidyah Puasa: Ada 5 Kategori dan Bagaimana Membayarnya?

beras fidyah puasa

Kategori Orang yang diwajibkan membayar Fidyah Puasa

1. Orang Sakit

Orang yang sakit parah dan tak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa Ramadan, tetapi membayar fidyah puasa sebagai gantinya. Mereka hanya diwajibkan membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan itu. Orang yang masih berharap sembuh tidak terkena kewajiban fidyah; mereka diperbolehkan tidak berpuasa jika kesulitan, tetapi harus menggantinya nanti.

2. Wanita Hamil Atau Menyusui

Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka mengalami kesulitan atau khawatir akan keselamatan anak atau janin yang dikandung. Setelah itu, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir akan keselamatan diri sendiri atau anak mereka. Terkait kewajiban fidyah, jika khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya, tidak ada kewajiban fidyah. Namun, jika hanya khawatir akan keselamatan anaknya, maka wajib membayar fidyah.

3. Lansia

Orang lansia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk melakukannya. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan. Ketidakmampuan dalam konteks ini merujuk pada kondisi di mana berpuasa akan menyebabkan kesulitan atau penderitaan (masyaqqah). Orang dalam kategori ini juga tidak diharuskan untuk mengganti (qadha) puasa yang mereka tinggalkan.

4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadan

Orang yang menunda untuk mengqadha puasa Ramadan padahal bisa melakukannya hingga tiba Ramadan berikutnya, akan berdosa dan diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang terlambat diqadha. Fidyah ini merupakan sanksi atas penundaan dalam mengqadha puasa Ramadan. Namun, orang yang tidak mampu untuk mengqadha, misalnya karena uzur sakit atau masih dalam perjalanan (safar) hingga masuk Ramadan berikutnya, tidak diwajibkan membayar fidyah, melainkan hanya diharuskan untuk mengqadha puasanya. Menurut pendapat al-Ashah, jumlah fidyah dalam kategori ini akan berlipat ganda setiap kali putaran tahun berlalu.

5. Orang Mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dengan utang puasa dapat dibagi menjadi dua kategori: ada yang tidak wajib difidyahi, misalnya karena meninggalkan puasa karena sakit yang berlanjut hingga wafat, sehingga tidak ada kewajiban bagi ahli waris terkait puasa yang tertunda, baik itu membayar fidyah atau mengqadha. Sementara orang lain yang wajib difidyahi, yakni yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau meskipun sakit, tetapi masih memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa.

Menurut pendapat baru Imam Syafi’i, ahli waris harus membayar fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tertunda, yang diambil dari harta peninggalan mayit. Namun, menurut pendapat lama Imam Syafi’i, ahli waris bisa memilih antara membayar fidyah puasa atau berpuasa untuk mayit. Pendapat lama ini lebih sering dianut dan didukung oleh banyak ulama karena alasan yang kuat. Namun, jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk membayar fidyah, atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, tidak ada kewajiban bagi ahli waris, baik untuk berpuasa atau membayar fidyah , meskipun itu disarankan.

Cara Membayar Fidyah Puasa

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui

Fidyah puasa wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah puasa yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah puasa yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah puasa berupa beras.

Cara membayar fidyah puasa ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah puasa boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah puasa boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

 Satu Hati Satu Peduli

Mari menunaikan Fidyah bersama YASA

bayar fidyah puasa bersama YASA

Artikel Lainnya:

6 Jenis Zakat Mal dan Ketentuan Perhitungan Nisabnya

Infak: Investasi Terbaik untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *