Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat penghasilan

4 Informasi Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan

Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu. Ada dua macam zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dalam hal ini zakat mal merupakan zakat penghasilan benda artinya zakat yang wajib dibayarkan atas harta benda yang dimiliki jika harta benda tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisbah.

Berbeda dengan zakat fitrah, jenis zakat lainnya yaitu zakat mal cenderung masih diabaikan di Indonesia. Meskipun keduanya sama-sama merupakan kewajiban seorang muslim untuk memenuhinya. Zakat mal diberikan kepada para mustahiq zakat yang salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat harga yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat perdagangan, profesi dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki.

Memenuhi kewajiban membayar zakat penghasilan bukan hanya sekedar perintah saja tetapi juga memiliki keutamaan atau hikmah yang luar biasa. Hikmah tersebut begitu tampak jelas bagi siapa pun yang mau merenungkannya. Sebelum menunaikan kewajiban membayar zakat hal dasar yang perlu kamu tahu tentu saja niat zakat itu sendiri. Berikut ini informasi mengenai niat zakat penghasilan, lengkap dengan keutamaan, cara menghitung dan cara pembayaran

4 Informasi Tentang Zakat Penghasilan

Niat Zakat Penghasilan dan Artinya

Dalam agama Islam, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintahkan untuk mengolah zakat tersebut dengan baik. Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Berikut ini niat zakat penghasilan dan artinya yaitu:

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat penghasilanku karena Allah Ta’ala.”

Keutamaan Zakat Penghasilan

Secara umum aset zakat penghasilan meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan dan mal tijarah atau aset perdagangan. Namun, kemudian menurut beberapa ulama kontemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi atau hadiah yang diterima oleh seseorang.

Adapun keutamaan atau hikmah dibalik perintah membayar zakat yang paling nampak jelas adalah mengentaskan kemiskinan. Di dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat.

أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء

Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah SWT telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj)

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%. Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung zakat penghasilan adalah:
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)

Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat Antara Lain :

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *