Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Cara membayar fidyah puasa dengan uang masih menjadi perdebatan. Akan tetapi, fidyah tetap boleh dibayarkan dengan uang menurut kalangan Hanafiah. Namun tetap dengan takaran yang berlaku dan sudah ditetapkan. Bagi yang belum tahu, fidyah wajib dibayarkan bagi kalian yang tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sebab puasa Ramadhan hukumnya wajib, maka jika tidak menjalaninya karena beberapa kondisi harus diganti dengan membayar fidyah. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, bekerja berat dan orang tengah berpergian jauh. Meski begitu, mereka juga harus mengganti (qadha) di hari lainnya atau dengan membayar fidyah.
Daftar isi
Menurut ulama mazhab Hanafi, fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan untuk fakir miskin.
Menurutnya, pemberian makan fakir miskin yang dimaksudkan yakni memenuhi kebutuhan mereka. Hal itu bisa tercapai dengan membayar imah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan,
ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. …إلى أن قال… وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة.
Artinya: “Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan.
Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).
Adapun yang perlu diperhatikan yakni konsep makanan pokok menurut Hanafiyyah yang ternyata tak sama dengan mazhab lain. Baik itu dari segi jenis maupun kadarnya. Untuk itu, nilai nominal (qimah) juga berbeda dibanding mazhab lainnya.
Menurut perspektif Hanafiyyah, makanan yang menjadi standar terbatas pada jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi. Mulai dari kurma, anggur, al-burr (gandum) dan al-sya’ir (jewawut). Perbedaan lainnya adalah Hanafiyyah tidak menggunakan standar makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing.
Kemudian cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyyah yaitu nominal uang setara dengan harga kurma, jewawut atau anggur seberat 3,25 kilogram. Selain itu, kalian juga bisa membayarnya dengan nominal gandum seberat 1,625 kilogram. Tentu saja, nominal tersebut untuk sati hari puasa yang ditinggalkan. Selebihnya cukup mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Setelah mengetahui cara membayar fidyah puasa dengan uang, perhatikan pula siapa saja yang bisa mengganti puasa dengan fidyah. Berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa.
Kalian bisa membayar fidyah pada hari itu juga saat tidak menjalankan puasa. Selain itu, kalian juga bisa mengumpulkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan seperti yang dilakukan Anas bin Malik. Kendati begitu, waktu membayar fidyah yang tidak diperbolehkan yaitu sebelum datang bulan Ramadhan. Misalnya, seseorang tengah sakit dan kemungkinan sulit sembuh membayar fidyah pada bulan Sya’ban.
Membayar fidyah dalam bentuk apapun juga bisa dinilai sebagai wujud rasa berbagai ke sesama manusia. Sehingga mereka yang tergolong fakir miskin mampu ikut serta merasakan makanan enak. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan bahan pokok untuk hidup. Dengan hal itu, beban hidup mereka akan menjadi lebih ringan.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin. Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
(وله صرف أمداد) من الفدية (إلى شخص واحد) لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها
“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya