Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

hukum

Hukum Orang Yang Enggan Membayar Zakat

Hukum Orang Yang Enggan Membayar Zakat

Zakat adalah bagian dari kewajiban-kewajiban Islam yang telah disepakati oleh umat Islam dan telah sangat mashyur sehingga menjadi bagian dari fondasi-fondasi Islam. Jika ada salah seorang mengingkari kewajiban zakat, ia keluar dari agama Islam dan berhak dibunuh (jika masih tetap meningkarinya).

Namun, hal ini dikecualikan bagi orang yang baru masuk Islam karena ia dianggap tidak mengetahui hukum-hukumnya sehingga hal itu menjadi uzur baginya.

Adapun yang enggan membayar zakat, namun masih tetap meyakini kewajibannya, ia telah berdosa karena keengganannya tersebut tanpa mengeluarkannya dari Islam. Penguasa berhak mengambil zakat darinya secara paksa dan memberikan hukuman takzir kepadanya.

Dalam mengambil harta zakat, tidak diperbolehkan mengambil lebih dari yang diwajibkan, kecuali menurut pendapat Ahmad dan Syafi’i di dalam mazhab qadimnya. Menurut kedua imam ini, penguasa boleh mengambil harta zakat, di samping menyita separuh harta kekayaannya demi memberikan pelajaran kepadanya.

hukum

Sementara itu, jika sekelompok orang enggan membayar zakat, namun mereka masih tetap meyakini kewajibannya dan mereka memiliki power, maka mereka harus diperangi hingga mau membayar zakat. Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.

Jika mereka telah melaksanakan hal tersebut, darah dan harta mereka terjaga olehku, kecuali yang berkaitan dengan hak Islam. Adapun hisab amal mereka yang sebenarnya adalah urusan Allah.”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah meninggal. Oleh sebab itu, tampuk kepemimpinan dipegang oleh Abu Bakar. Pada masanya, sebagian orang –orang Arab menjadi murtad. Melihat munculnya fenomena ini, Abu Bakar ingin memerangi mereka.

Namun, Umar tidak sependapat dengannya dan berkata kepadanya, “Bagaimana kamu memerangi manusia?” padahal Rasulullah bersabda, ‘Aku diperintahkan….(sebagaimana hadits di atas).

Abu Bakar radhiyallahu’anhu berkata,

“Demi Allah, jika mereka enggan menyerahkan ‘inaq (kambing betina yang berumur satu tahun-ini adalah kata kiasan), padahal mereka menyerahkannya kepada Rasulullah sebelum ini, aku akan memerangi mereka.”

Umar radhiyallahu’anhu berkata,

“Demi Allah, pada hakikatnya Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka. Kemudian aku mengetahui bahwa itu adalah kebenaran.”

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *