Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah dalam ajaran agama islam. Hukum dasar muamalah adalah Al- Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli online maupun offline ada yang halal dan ada juga yang haram. Disini akan dijelaskan jual beli online dalam perspektif hukum islam.
Istilah jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu “Jual dan Beli”. Pada dasarnya kata “Jual” dan “Beli” mempunyai arti yang berbeda. Kata “Jual” menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan “Beli” adalah adanya perbuatan membeli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar’i artinya menukar harta dengan harta menurut tata cara tertentu.
Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum. Alquran juga sudah menegaskan tentang larangan memakan harta dengan jalan batil. Allah SWT berfirman dalam Al – Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An – Nisa 29)
Ibnu Katsir menjelaskan berkaitan dengan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yaitu dengan usaha yang tidak diakui oleh syariat, misalnya dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan.
Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli online atau yang dikenal dengan nama bai’ as-salam merupakan jual beli yang tidak diperlihatkan barangnya, tetapi hanya diberitahukan sifat serta kualitas dari barang tersebut yang masih dalam pesanan dengan lafaz salam. Jual beli salam pun pernah dilakukan oleh Rasulullah pada masa hidupnya dengan menggunakan akad salam atau istishna’.
Jual beli dengan akad salam diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan….” (QS. Al Baqarah:282)
Dalil diperbolehkan melakukan akad salam pun juga terdapat dalam hadis Nabi sebagai berikut:
“Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dengan waktu satu dan dua tahun. maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaknya ia memesan dalam takaran, timbangan dan tempo yang jelas (diketahui oleh kedua belah pihak)” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari kedua dalil tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli salam hukumnya mubah (boleh). Dengan ketentuan pada setiap pemesanan barang yang dilakukan secara online dapat diketahui dengan jelas baik kualitas maupun kuantitas barang yang ditransaksikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian pada salah satu pihak.
Dalam kegiatan muamalah baik itu jual beli online maupun offline, agar transaksi tersebut dapat dikatakan sah maka harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Jika kita perhatikan dalam jual beli online terdapat beberapa kriteria
1. Pihak yang berakad telah jelas yaitu pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli.
2. Dalam penjualan online bentuk sighah atau ijab qabulnya dengan tulisan. Misalnya, apabila kita ingin membeli suatu barang melalui e-commerce maka akan ada pilihan bahwa konsumen telah membaca dan menyetujui perjanjian yang telah dibuat.Sighah dalam penjualan online biasanya berupa syarat dan kondisi yang disetujui oleh konsumen.
3. Objek akad dalam transaksi, dalam penjualan online objek akad harus jelas dan barang harus kepunyaan penjual. Penjual pun harus secara jelas memberikan keterangan berbagai spesifikasi dari barang yang dijual termasuk segala kekurangan dari barang yang dijual.
4. Tujuan dari akad transaksi harus sesuai dengan syariat. Sehingga penjualan online tidak boleh menjual barang yang tidak sesuai dengan aturan syariat seperti menjual minuman keras, senjata tajam, narkoba, dan hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya