Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

perbuatan makruh

Hukum Makruh Dan Beberapa Contohnya

Hukum Makruh Dan Beberapa Contoh Perbuatan Makruh

Makruh sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti sesuatu yang tidak disukai. Kata ini berakar dari “kariha” yang berarti merasa tidak suka. Sedangkan menurut KBBI, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

Dalam istilah ushul fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak mendapat dosa. Pengertian makruh lainnya dalam islam adalah suatu hal yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Kegiatan yang bersifat makruh dilarang, namun tidak mendapat konsekuensi jika dikerjakan.

Umat Islam juga disarankan untuk menghindari perbuatan makruh karena tindakan seperti itu terus menerus dan terus-menerus akan menyebabkan dosa. Makruh terkadang dapat berarti haram. Arti inilah yang sering dimaksudkan oleh para ulama, sebagaimana Imam Syafi’i mengatakan; “saya menganggap hal ini makruh” maksudnya adalah haram. Sikap semacam ini, didasarkan kepada kehati – hatian di dalam mengistinbatkan suatu hukum, Allah SWT berfirman;

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An – Nahl 116)

Syekh Ibrahim Al – Baijuri menjelaskan istilah – istilah tentang makruh, yaitu ada makruh tahrim dan makruh tanzih

“Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,”.

Syekh Ibrahim Al – Baijuri juga menjelaskan bahwa perbuatan makruh tanzih merupakan perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya mendapatkan dosa.

Artinya: “Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,”

Berdasarkan hadist – hadist di atas maka dapat disimpulkan bahwa jika seseorang melakukan perbuatan makruh yang dapat merusak suatu ibadah, orang tersebut akan mendapatkan dosa. Namun, jika seseorang hanya melakukan perbuatan makruh yang menyalahi adab, ia tidak akan mendapatkan dosa. Misalnya, minum dan makan dengan tangan kiri, hal tersebut merupakan perbuatan makruh yang menyalahi adab.

Makruh juga dibagi menjadi 2

1.Tahrim

Tahrim yaitu sesuatu yang telah dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki. Larangan ini terdapat dalam Hadits Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.

Artinya, “Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”
Selain itu, islam juga melarang laki-laki untuk melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain. Hal ini terdapat dalam

Hadist Abu Daud yang berbunyi sebagai berikut.

Artinya, “Janganlah seseorang di antara kamu meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah membeli atau pembelian saudaranya, kecuali dengan izin-Nya.”

2. Tanzih

Tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Contohnya seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang, berwudhu dengan air liur kucing ataupun burung buas, minum sambil berdiri, meniupi makanan panas, memulai sesuatu dari sebelah kiri, meninggalkan amalan – amalan baik yang dianjurkan Rasulullah SAW, dan lain sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda ;

“Janganlah salah satu dari kalian memegang kemaluan-nya dengan tangan kanan, ketika sedang kencing, dan jangan cebok dengan tangan kanan, serta jangan bernafas ketika minum.“ ( HR Bukhari, no : 153, Muslim no : 602 )

Berdasarkan hadist tersebut, menurut mayoritas ulama adalah larangan yang tidak tegas, maka dihukumi “makruh”, bukan haram. Karena larangan dalam hadist tersebut berhubungan dengan adab dan akhlaq saja, dan tidak berhubungan dengan ibadah mahdho.

Contoh Perbuatan Makruh

  1. Merokok, sebagian ulama masih berpendapat hal tersebut makruh
  2. Makan dan minum dalam keadaan berdiri
  3. Melakukan wudu di dalam kamar mandi
  4. Sikat gigi saat berpuasa, sebagian ulama menyebutnya makruh
  5. Mencicipi makanan saat berpuasa
  6. Berwudu dengan air liur kucing

Itulah beberapa contoh dan hukum dari makruh yang jarang diketahui oleh umat muslim.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *