Termasuk 9 Orang Dalam Tabel Fidyah Ini??

Termasuk 9 Orang Dalam Tabel Fidyah Ini??

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Bentuk alokasi dari 9 orang dalam tabel fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.

Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

Bagi Anda yang tahun Ramadhan lalu berhalangan melaksanakan puasa, sehingga perlu mengqodho / membayar fidyah.

Berikut tabel fidyah lebih jelasnya siapa saja orang yang wajib mengqodho / membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan dari 9 orang yang boleh meninggalkan puasa. Sehingga dapat dibayarkan di bulan Syaban sebelum memasuki Ramadhan.

1. Anak kecil

Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.

2. Orang Gila

a. Gila yang disengaja wajib meng-qodho’ saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.
b. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

3. Orang Sakit

a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib meng-qodho’ akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin dengan makanan Seperti beras.

4. Orang Tua

Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesem-buhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang Musafir

Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.

6 dan 7. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
a. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b. Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anak-nya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

8. Wanita Haid

Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

9. Wanita Nifas

Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

9 orang tersebut termasuk dalam tabel fidyah, yang wajib mengqodho / membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan.

Selain 9 orang yang dalam tabel fidyah yang tidak wajib mengganti puasa. Dijelaskan pula dibawah ini bagaimana waktu yang tepat untuk menyerahkan.

Waktu Mengeluarkan Fidyah sesuai tabel fidyah

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Waktu Mengeluarkan Fidyah untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.

Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.

Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Artikel Terkait :

lari bareng

Lari Bareng (Charity Run for Palestine) 2024

Santri Berprestasi

Aksi Santri Berprestasi Di Kecamatan Wajak

sambang panti

Sambang Panti Oleh Yasa Malang

Leave a Comment