Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat maal

Zakat Maal Dan Turunannya

Apa itu zakat maal?

Zakat maal adalah zakat yang berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk dari kata zaka yang berarti “suci”, “baik”, “berkah”, “tumbuh”, dan “berkembang”.

Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Sedangkan Maal dari bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Menurut islam, harta adalah sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai dengan kebutuhannya. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas perak, dll.

Dari penjabaran tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat dan substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seperti profesi, emas perak, pertambangan, peternakan dan pertanian. Zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan atas harta yang dimiliki jika harta tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nishab.

Zakat maal juga di artikan sebagai zakat pembersihan harta yang di keluarkan apabila sudah sampai nisab dan haul. Zakat maal juga mempunyai fungsi dalam kehidupan. Pertama,zakat maal merupakan pembersihan harta. Kedua, pemberantasan kemiskinan. Ketiga,pembagian rezeki sesama muslim, dan yang ke empat, bantuan usaha sesama muslim.

Zakat maal terdiri dari simpanan kekayaan seperti uang, emas perak, penghasilan profesi, surat berharga, aset perdagangan, hasil tambang, hasil laut, hasil sewa aset dan lainnya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan;
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan;
  7. Perindustrian;
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz.

Mengeluarkan zakat maal dengan cara menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dapat dilakukan dengan melalui amil zakat atau didistribusikan sendiri. Zakat itu dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Syarat wajib mengeluarkan zakat maal adalah bagi yang sudah memenuhi syarat, antara lain yaitu berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu sudah tercantum jelas dalam surah At-Taubah ayat 60, ayat 71, dan ayat 103, dan dalam surah Al-Baqarah ayat 43.

Syarat harta yang wajib dikenakan zakat maal diantaranya :

  1. Harta tersebut secara dimiliki secara penuh oleh pemiliknya
  2. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. Harta tersebut mencapai nisab yang sesuai dengan jenis hartanya
  5. Harta tersebut melewati haul, dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi dalam waktu dekat

Perhitungan besaran zakat maal adalah jika harta yang dimiliki telah memenuhi nisab maka bisa dihitung dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5%. Nisab zakat adalah batasan antara kekayaan tersebut wajib zakat atau tidak.

Jika kekayaan atau harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan atau harta tersebut wajib zakat. Dan jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *