Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Cara menghitung zakat perdagangan cukup mudah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.
Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.
Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula berikut: 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Contoh cara menghitung zakat perdagangan, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.
Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:
2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)
2,5% x Rp 450.000.000 = Rp 11.250.000
Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-
Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Setelah memahami nisab zakat perdagangan dan cara menghitungnya, perlu juga dipahami syarat yang menetapkan suatu barang disebut sebagai barang perdagangan. Melansir dari situs BAZNAS Kabupaten Banyuasin, berikut syarat-syarat lengkapnya.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya