Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta.
Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah, kebanyakan tidak lulus dalam ujian ini. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.
Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat ini.
Meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.
Para ulama bersepakat (ijmak) bahwa siapa pun yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat maka ia telah kafir dan murtad dari Islam, karena masalah (zakat) ini adalah perkara yang ma’lum minad dini bid dhoruroh, yaitu sudah diketahui bahwa itu wajib.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Barang siapa mengingkari kewajiban zakat pada zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Ibnu Hajar berkata,
“Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Barang siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”
Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya. Mereka akan dikumpulkan bersama orang-orang kafir dalam neraka. Siksaan mereka terus menerus dan kekal seperti layaknya orang-orang kafir. Allah telah menceritakan mereka dalam Al-Qur’an,
“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka.” (QS. Al-Baqarah: 167)
“Mereka ingin ke luar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat ke luar daripadanya, dan mereka memperoleh azab yang kekal.” (QS. Al-Maidah: 37)
Adapun jika meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak) Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut.
Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa`: 48)
Al-Qur`an dan as-sunnah telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan zakat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat kemana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga. Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya.
Allah berfirman,
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka. ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu.”
(QS. At-Taubah: 34-35).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang memiliki emas atau perak tapi dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka. Kemudian ia dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk, dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali (lempengan itu) dingin, lempengan itu akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Hadits-hadits juga menjelaskan siksaan pedih bagi orang-orang yang tidak menzakati binatang ternak mereka, seperti unta, lembu dan kambing. Orang-orang itu bakal disiksa oleh binatang mereka.
Sedangkan yang meninggalkan zakat uang kertas dan barang-barang dagangan, maka hukumnya seperti orang yang meninggalkan zakat emas dan perak. Karena uang itu berperan sama seperti barang dagangan, emas dan perak.
Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.
Penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan,
“Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)
Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan,
“Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)
“Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain,
boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas.”
(Kasyf al-Qana, 2: 257)
Bentuk Siksa Neraka Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Salah satu siksaan pedih bagi mereka yang menunggak membayar zakat adalah mereka akan ditusuk dengan besi panas. Dalam hadis juga disebutkan mengenai siksaan pedih bagi mereka penunggak zakat. Mereka akan diberikan batu-batu yang dipanaskan dari neraka jahanam.
“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan ditusuk hingga tembus lambungnya, dan tengkuk mereka ditusuk hingga tembus keningnya’” (HR. Bukhari)
“Dari Abu Hurairah Ra., dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya didatangkan dalam rupa seekor ular jantan yang kepalanya penuh racun, yang bercabang dua lidahnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut lidahnya, lalu ular itu berkata, ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian Nabi SAW membaca, ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka.. (Qs. Ali Imran: 180).” (HR Bukhari)
Apabila harta yang wajib dizakatkan berupa hewan, maka si pembangkang zakat akan menerika siksaan dari hewan peliharaannya itu. Ia akan diamuk dan diinjak oleh hewan peliharaannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan ukuran yang sangat besar dan sangat gemuk yang menyeruduk pemiliknya dengan tanduk-tanduk dan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali datang lagi padanya hingga umat manusia selesai dihisab.” (HR. Muslim).
Kapankah kaum muslimin menyadari bahwa harta merupakan barang titipan yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh PemilikNya? Sewaktu-waktu akan diambil olehNya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.
Buku Panduan Zakat Minimal 2,5 % oleh Muhammad Abduh Tuasikal,
20 Fatwa Pilihan Seputar Hukum Zakat oleh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Dan berbagai sumber