Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

fiqih wanita

Hukum Fiqih Wanita

Hukum Fiqih Wanita

Islam adalah agama yang mengatur segala kehidupan manusia dengan sebaik mungkin. Bahkan aturan tersebut tercantum dalam Al Qur’an dan Hadist yang menjadi penuntun umat Islam dalam beragama maupun kehidupan sehari – hari. Kaum perempuan dalam Islam memiliki kemuliaan dan keistimewaan tersendiri.

Karena keistimewaannya ini, maka ada sebuah cabang ilmu Islam yang mempelajari tentang fiqih wanita. Cabang ilmu fiqih wanita ini menjelaskan tentang hukum dan aturan yang berkaitan dengan dunia kaum wanita.

Pada dasarnya, wanita dan laki – laki diciptakan berbeda, misalnya dari bentuk fisik tubuh. Setiap wanita dan laki – laki diciptakan dengan perbedaan dan keunikannya tersendiri. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur’an yakni :

Artinya : Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata:

“Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk”.

Tidak hanya bentuk fisiknya, secara psikis wanita memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan laki – laki. Hal ini dapat terlihat dari hukum fiqih wanita sebagai saksi, karena psikis yang berbeda dengan laki – laki. Jika menggunakan saksi wanita dalam suatu kejadian, jumlahnya minimal dua. Sedangkan jika saksi laki – laki, jumlah saksi hanya satu sudah diperbolehkan. Selain itu, ada perbedaan dalam pembagian harta warisan, di mana porsi anak perempuan dan laki – laki akan berbeda.

Pada zaman jahiliyah, bayi perempuan yang baru lahir harus dikubur hidup – hidup. Selain itu, ada beberapa tradisi jahiliyah lainnya yang tidak menghormati wanita. Sehingga, islam hadir untuk menghapus tradisi tersebut dan mengangkat derajat wanita.

Adapun tujuan dari fiqih wanita adalah untuk membimbing wanita agar segala aktivitasnya serta keimanannya dapat dijaga dengan baik. Misalnya, hal yang hanya bisa dialami oleh wanita dan sebagai seorang wanita harus mengetahui hal – hal apa saja yang bisa dilakukan selama haid untuk tetap menjaga keimanan. Sehingga penting untuk memahami dengan baik fiqih wanita.

Contoh perkara wanita yang diatur dalam hukum fiqih wanita

1. Rukun mandi wajib bagi wanita

Mandi wajib adalah mandi yang sebaiknya dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadas besar dengan melakukan rukun – rukun yang sudah ditetapkan dalam hukum fiqih wanita. Mandi wajib ini berlaku bagi pria maupun wanita. Pada wanita, mandi wajib dilakukan salah satunya setelah haid karena Haid adalah najis yang menghalangi seorang wanita untuk beribadah.

Untuk itulah ketika wanita telah selesai haid maka wanita wajib untuk bersuci dengan mandi wajib haid. Rukun mandi wajib untuk wanita dilakukan setelah haid dimulai dengan niat mandi besar, membersihkan kotoran dan najis yang menempel di tubuh menggunakan air, meratakan air pada seluruh bagian anggota tubuh termasuk bagian lipatan dan rambut.

2. Larangan bagi wanita yang sedang haid

Saat seorang wanita mengalami haid maka ada beberapa hal-hal yang dilarang dan sebaiknya diketahui oleh wanita maupun pria. Para pria wajib tahu karena pria akan menjadi pendamping wanita serta bila mempunyai anggota keluarga wanita maka bisa menjelaskan mengenai masalah ini. Beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid yang perlu diketahui yakni,

  • Tidak Diwajibkan Shalat, Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan menjalankan shalat wajib dan Shalat sunah. Namun wanita tak perlu mengganti solat tersebut ketika ia suci di lain hari. Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadist serta disepakati oleh para ulama.
  • Tidak Diwajibkan Puasa, Wanita yang sedang haid memang tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa. Namun wanita tersebut harus mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan selama haid di hari lain ketika ia sudah suci. Hal ini juga berlaku bagi para wanita yang sedang mengalami nifas.
  • Haram Menyetubuhi Wanita yang Haid, Berdasarkan Al-Quran dan Hadist diketahui bahwa bagi wanita yang sedang atau nifas dilarang untuk disetubuhi. Namun masih diperbolehkan untuk bercumbu selama tidak melakukan senggama di kemaluan.
  • Menyentuh Mushaf Al-Quran, Seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menyentuh Al-Quran karena seorang yang haid sedang dalam kondisi tidak suci. Tetapi wanita haid masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak menyentuhnya. Bila memang dibutuhkan menyentuh Al-Quran maka bisa menggunakan pembatas misalnya dengan kain.

3. Hukum puasa bagi ibu menyusui

Hukum puasa ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat muslim yang sudah baligh, tidak sakit, berakal, tidak dalam perjalanan jauh serta suci dari haid dan nifas bagi wanita. Tetapi, bagi seorang wanita yang sedang hamil atau menyusui maka tidak diwajibkan untuk melakukan puasa ramadhan. Hal ini bertujuan agar tidak membahayakan janin atau bayinya.

Namun, keetika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa, maka harus mengganti puasanya di hari lain selain bulan ramadhan atau membayar fidyah.

4. Masa Iddah wanita

Makna dari masa iddah adalah waktu yang terhitung untuk menunggu kosongnya rahim yang bisa dihitung dari kelahiran atau hitungan bulan. Dalam Islam masa iddah seorang wanita terbagi menjadi 2 yaitu masa iddah wanita yang suaminya meninggal dan wanita yang tidak ditinggal mati oleh suaminya.

5. Hukum mewarnai rambut bagi wanita muslim

Dalam islam, mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam adalah halal. Kecuali, jika mengubah warna rambut agar menyerupai orang kafir maka hukumnya menjadi haram. Hal ini benar benar harus dipadahami wdalam fiqih wanita.

6. Pakaian bagi wanita muslim

Seorang wanita muslim sebaiknya tetap memperhatikan syarat berpakaian yang telah ditentukan dalam islam yaitu menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, bukan pakaian untuk berhias atau dihiasi bunga atau gambar yang berwarna warni, pakaian tidak tipis yang tidak menampakkan lekuk tubuh serta tidak diberi wewangian, dan pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian pria.

Itulah 6 perkara yang diatur dalam fiqih wanita. Semoga bisa menjadikan pelajaran yang benar bagi wanita secara khususnya dan laki laki muslim secara umumnya.

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *