Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa membayar fidyah puasa dengan uang satu harinya setara dengan Rp 50 ribu. Namun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai pembayaran fidyah dengan uang.
Fidyah secara bahasa memiliki makna tebusan. Sedangkan menurut istilah, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Namun fidyah disini merujuk pada denda yang dibayarkan karena meninggalkan puasa ramadhan.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang yang pertama ialah dengan menghitung berapa jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Cara yang kedua ialah dengan meniatkan untuk membayar fidyah.
Cara ketiga ialah dengan mendatnagi organisasi pengelola zakat atau kantor Baznas setempat.
Cara yang keempat yaitu dengan menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat.
Setelah menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat, panitia zakat akan membacakan doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Pandangan Hukum membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiah adalah memperbolehkan untuk membayar fidyah puasa dengan uang, dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Hukum membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. (jika 1 sha’ setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedaangkan pandangaan hukum membayaar fidyaah puasa dengan yaang menurut Imam Maliki dan Imam as-Syaafi’i. Fidyah berupa makanan pokok, maka yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (kira – kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut kesepakatan para ulama, membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok.
Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi orang tua yang renta atau lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.
Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi orang yang sedang sakit parah dan tidak memungkinkan untuk sembuh.
Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi seorang ibu hamil atau ibu menyusui yang di khawatirkan apabila berpuasa akan mempengaruhi kondisi dirinya dan bayi yang dikandungnya.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak memperbolehkan membayar fidyah puasa dengan uang. Namun fatwa ini tidak dijelaskan alasannya, hanya berbunyi singkat,
“Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan”.
Terdapat fatwa lain seperti dari Al – Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dan fatwa dari Dar al – Ifta yang dikeluarkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Jum’ah dan fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait membolehkan membayar fidyah puasa dengan uang
Karena jika menggunakan uang yang mana uang memiliki sifat yang lebih luwes bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak oleh orang miskin.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya