Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Pandangan Hukum membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiah adalah memperbolehkan untuk membayar fidyah puasa dengan

Hukum Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang

Hukum Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahwa membayar fidyah puasa dengan uang satu harinya setara dengan Rp 50 ribu. Namun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai pembayaran fidyah dengan uang.

Fidyah secara bahasa memiliki makna tebusan. Sedangkan menurut istilah, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Namun fidyah disini merujuk pada denda yang dibayarkan karena meninggalkan puasa ramadhan.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang

1. Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan

Cara membayar fidyah puasa dengan uang yang pertama ialah dengan menghitung berapa jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

Cara yang kedua ialah dengan meniatkan untuk membayar fidyah.

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

Cara ketiga ialah dengan mendatnagi organisasi pengelola zakat atau kantor Baznas setempat.

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

Cara yang keempat yaitu dengan menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat.

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Setelah menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat, panitia zakat akan membacakan doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang

Menurut Ulama dari kalangan Hanafiah

Pandangan Hukum membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiah adalah memperbolehkan untuk membayar fidyah puasa dengan uang, dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. (jika 1 sha’ setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut Imam Malik dan Imam As – Syafi’i

Sedaangkan pandangaan hukum membayaar fidyaah puasa dengan yaang menurut Imam Maliki dan Imam as-Syaafi’i. Fidyah berupa makanan pokok, maka yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (kira – kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Menurut kesepakatan para ulama, membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok.

Kriteria orang wajib bayar fidyah

1. Orang tua renta atau lansia yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi orang tua yang renta atau lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.

2. Orang yang sakit parah, yang tidak memungkinkan untuk sembuh

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi orang yang sedang sakit parah dan tidak memungkinkan untuk sembuh.

3. Ibu hamil atau ibu yang menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi dirinya dan bayi yang dikandungnya.

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang, diperbolehkan bagi seorang ibu hamil atau ibu menyusui yang di khawatirkan apabila berpuasa akan mempengaruhi kondisi dirinya dan bayi yang dikandungnya.

Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 184

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Fatwa Lajnah Daimah dari Arab Saudi dengan mufti Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz tidak memperbolehkan membayar fidyah puasa dengan uang. Namun fatwa ini tidak dijelaskan alasannya, hanya berbunyi singkat,

“Tidak memenuhi ketentuan apabila engkau membayar fidyah dengan uang sebagai ganti memberi makan”.

Terdapat fatwa lain seperti dari Al – Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf dan fatwa dari Dar al – Ifta yang dikeluarkan oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Jum’ah dan fatwa dari Komisi Fatwa Kuwait membolehkan membayar fidyah puasa dengan uang

Karena jika menggunakan uang yang mana uang memiliki sifat yang lebih luwes bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak oleh orang miskin.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *