Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Hukum Zakat Penghasilan di Indonesia

Hukum Zakat Penghasilan di Indonesia

Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai batasnisab sesuia dengan ketentuan syar’i.

Hukum zakat penghasilan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 mewajibkan semua orang yang berpenghasilan cukup untuk untuk membayar zakat ini. Adapun penghasilan yang dimaksudkan ialah gaji bulanan, upah diluar gaji, atau bayaran dari jasa yang telah dilakukan, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.

Syekh Muhammad al-Ghazali berpendapat, hukum zakat penghasilan ini adalah wajib dikeluarkan. Pendapatnya merujuk pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267.

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Menurut Dr. Yusud al-Qardawi, merujuk dalam fiqih klasik yaitu ijtihad yang dilakukan Syaikh Muhammad al-Ghazali bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Hal ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.

“Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”.
(Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah)

Landasan Hukum Zakat Penghasilan

1. Ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum dan mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.

2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Dan Sebagian lagi secara khusus memberikan istilah al-Maal al-Mustafaad.

3. Dari sisi keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panennya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja professional seperti dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.

4. Seiring dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, khususnya bidang ekonomi dalam bentuk keahlian dan profesi yang menjadi ladang penghasilan utama Sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Hukum Zakat Penghasilan

Pada asalnya hukum zakat penghasilan tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Zakat penghasilan tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat penghasilan adalah zakat yang harus dikeluarkan dari yang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu dengan syarat harus sesuai dengan nisab dan haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya.

Hukum Zakat Penghasilan di Indonesia

Zakat penghasilan ini dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, sehingga nisab yang dibebankan oleh seseorang dalam pembayarannya mengacu pada harga 85 gr emas. Artinya, jika seseorang memiliki jumlah penghasilan selama satu tahun yang memiliki nilai atau bahkan lebih dari harga 85 gr emas, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat penghasilan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

Apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya telah cukup nishab dan haul selama 1 tahun.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *