Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Infaq berarti menafkahkan atau membelanjakan. Secara syariah infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki atau penghasilan yang kita peroleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat islam. Dengan kata lain, infaq merupakan mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah Swt.
Berbeda dengan zakat, infaq tidak ada batas minimal harta (nisab)nya. Jadi, siapapun bisa ber infaq. Infaq dapat diberikan kepada penerima yang dikehendaki oleh sipemberi, misalnya untuk orangtua, anak yatim, panti asuhan, dan sebagainya, dengan catatan sesuai dengan syarat islam. Seperti firman Allah dalam surat yang berbunyi :
لَنْ تَنَالُواالْبِرَّحَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَاتُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran/ 3:92).
Ibnu Taimiyah berkata,
“Dalam pembagian hendaknya mendahulukan kepentingan yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin. Memberikannya kepada orang-orang yang mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin, seperti para mujahid”.
Kemudian Ibnu Taimiyah menyebutkan pengalokasian yang dilakukan oleh Umar bin Khathab r.a.,
“Tidak ada seorangpun yang lebih berhak atas harta ini dari yang lain. Yang berhak atas harta itu adalah seorang laki-laki dengan tugasnya, laki-laki dengan ujiannya, dan laki laki dengan kebutuhannya.”
Dalam perkataan diatas, Umar mengklasifikasikan mereka yang berhak atas harta tersebut dalam empat kriteria sebagai berikut:
Seperti dalam firman Allah Swt yang berbunyi
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petun juk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka balasan (pahalanya) itu untuk kamu sendiri.
Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi balasan (pahalanya) dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah/ 2:272).
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli