Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat merupakan sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.
Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis harta atau kekayaannya, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, profesi, investasi, tabungan, rikaz, fitrah, dan zakat emas atau perak.
Zakat emas merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim.
Dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya),” QS. Ar-Ruum Ayat 39.
Mengapa harus membayar zakat emas?
Zakat atas emas ini tertulis dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Cara menghitung Zakat emas 100 gram adalah ketika emas telah mencapai nisab 85 gram dan haul selama satu tahun berjalan.
Kewajiban zakat emas didasari dari beberapa hadis lainnya, salah satunya adalah hadis riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Zakat emas dan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan telah mencapai nisab dan haul.
Adapun cara menghitung zakat emas 100 gram adalah dengan nisab emas sebesar 20 dinar emas atau setara dengan 85 gram, dan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.
Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 dinar emas atau 85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.\
2,5% x Jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Cara menghitung zakat emas 100 gram yang tidak terpakai dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain seperti disimpan.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut:
Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.
Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Cara menghitung zakat emas 100 gram yang tidak terpakai yaitu dengan mengidentifikasi emas yang dipakai adalah emas yang digunakan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut:
Seorang wanita mempunyai emas 100 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr.
Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 100 gr – 15 gr = 85 gr.
Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 85 x 70.000 x 2,5 % = 148.750.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya