Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Kurban sebagaimana yang kita ketahui berasal dari bahasa Arab قربن yang artinya mendekatkan diri. Kurban disebut juga udhiyyah atau dhahiyyah yang memiliki makna hewan sembelihan. Secara terminologi, kurban merupakan salah satu ibadah dengan menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perintah untuk berqurban juga disebutkan pada QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj[2]:34)
Berqurban tidak semerta-merta dilakukan dengan niat semata tetapi memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus diikuti agar pelaksanaan kurban menjadi sah. Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, dan mampu secara finansial. Namun, hukum berqurban dapat menjadi wajib apabila seseorang bernadzar untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah kurban dilaksanakan pada bulan Zulhijjah tepat pada tanggal 10 pada hari raya Idul Adha serta pada hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13. Dalam berqurban terdapat hewan-hewan tertentu yang diperbolehkan untuk disembelih.
1. Domba (dla’nu) yang sudah berumur satu tahun sempurna atau memasuki umur dua tahun.
2. Kambing jenis kecil/kambing kacang (ma’zu) yang sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki umur tiga tahun.
3. Sapi yang sudah berumur dua tahun sempurna dan mulai memasuki tahun ketiga.
4. Unta yang berumur minimal lima tahun dan telah masuk tahun ke enam.
Hewan-hewan tersebut juga memiliki syarat tertentu agar bisa disembelih.
1. Salah satu matanya buta
2. Hewan yang terdapat cacat/pincang pada salah satu kakinya
3. Hewan yang sakit
4. Hewan sangat kurus tidak berdaging hingga menyebabkan hilang akalnya
5. Hewan yang kehilangan salah satu anggota tubuhnya, seperti telinga dan ekor, kecuali untuk bagian tanduk yang patah maka diperbolehkan untuk berqurban.
Syarat-syarat diperbolehkan untuk dikurbankannya hewan dijelaskan oleh Rasulullah SAW yang dalam hadits riwayat Tirmidzi yang berbunyi :
“Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).
Penjelasan lain tentang ketentuan hewan kurban juga disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Ahmad yang berbunyi:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad).
Pelaksanaan kurban bisa diwakilkan dalam keadaan tertentu dan situasi tertentu. Pelaksanaan kurban diawali dengan menyebut basmalah serta niat berqurban ketika menyembelih atau menentukan hewan yang akan disembelih (menta’yin) sebelum disembelih orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil).
Hal tersebut sudah dianggap cukup niatnya sehingga tidak membutuhkan niat dari orang yang mewakili (wakil), bahkan dianggap sah jika wakil tersebut tidak mengetahui muwakkil adalah orang yang berqurban. Orang yang berqurban diperbolehkan untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz (sudah bisa membedakan) baik ia sebagai wakil maupun bukan wakil.
1. Disunahkan bagi seorang laki-laki untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri karena hal tersebut merupakan itba’ (mengikuti pada perkataan Nabi)
2. Bagi seorang perempuan yang ingin melaksanakan kurban, disunahkan untuk diwakilkan penyemebelihan hewan kurbannya serta sunah baginya utuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh wakilnya.
Apabila kurban yang dilakukan oleh seseorang bukan merupakan kurban nadzar maaka disunnahkan baginya untuk :
1. Memakan daging kurban satu, dua atau tiga suap karena hal tersebut merupakan bagian dari tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya (hewan kurban).
2. Memberi makan (ith’am) daging kurban pada orang kaya yang Islam.
3. Wajib baginya untuk menyedekahkan daging yang dikurbankan. Bahkan lebih baik apabila ia menyedekahkan seluruh daging kurban kecuali yang ia makan.
4. Disunahkan baginya untuk tidak memakan diatas sepertiga dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
5. Disunahkan baginya untuk menyedekahkan kulit hewan kurban atau memanfaatkannya untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjual atau menyewakannya.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lain seperti ketika seseorang berniat untuk melakukan kurban untuk orang lain. Hal tersebut hukumnya diperbolehkan apabila dia telah mendapatkan izin dari orang tersebut. Tidak diperbolehkan hukumnya untuk melakukan kurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut bahkan untuk orang yang telah meninggal sekalipun.
Tetapi ada beberapa pengecualian yakni :
1. Kurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk tercegah tasharru (hak untuk mengelola harta) seperti untuk orang gila yang ada dalam pewaliannya.
2. Kurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari kas negara.
1. Membaca basmalah
2. Bershalawat kepada Nabi
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Membaca takbir 3 (tiga) kali bersama-sama
5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah SWT
Ketentuan berqurban diatas merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang yang muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban agar ibadahnya menjadi sah serta diterima oleh Allah SWT. Ketentuan berqurban tersebut tidak serta merta untuk kepentingan diri sendiri tetapi untuk kemashlahatan umat sehingga kita tidak boleh luput dari hal tersebut.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli