Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

rukun jual beli

Rukun Jual Beli

Rukun Jual Beli

Secara umum, jual beli merupakan suatu perjanjian tukar – menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda – benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al – bay’u, al – tijarah atau al – mubadalah.
Allah SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29 :

اِنَّ الَّذِيْنَ يَتْلُوْنَ كِتٰبَ اللّٰهِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْفَقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,”

Islam mengatur banyak sekali aspek kehidupan umatnya, termasuk mengenai proses jual beli. Dalam islam, terdapat rukun jual beli yang dijadikan sebagai pedoman untuk bertransaksi khususnya dalam konsep perdagangan barang. Umumnya, jual beli menurut cara pandang islam ialah transaksi yang didalamnya ada dua unsur yaitu ijab dan qabul.

Di dalam ayat Al – Qur’an banyak ayat mengenai jual beli, salah satunya adalah firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah ayat 275 :

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Apa itu rukun jual beli?

Rukun adalah suatu hal penting yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan jual beli. Hal ini dikarenakan akan menentukan tingkat keabsahannya. Walaupun hanya tertinggal satu poin saja maka akan beresiko membatalkan akadnya.

Di zaman modern ini, sebagian besar masyarakat kurang memperhatikan terkait batasan syariat dalam melakukan transaksi yaitu rukun jual beli, sehingga seringkali melanggar ketentuan. Hal ini sering dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda bahkan ada yang menggunakan cara kurang baik.

4 Rukun Jual Beli

1. Orang yang berakad (penjual dan pembeli)

Rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya penjual dan pembeli. Penjual merupakan pihak yang menawarkan barang dagangannya, sedangkan pembeli merupakan pihak yang membutuhkan barang tersebut untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Jika salah satu dari keduanya, baik penjual maupun pembeli, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual – beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

Dan tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual – beli dan bermuamalah secara harta dengan orang non muslim. Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.

Dari Aisyah ra, berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Sighat

Sighat adalah ijab dan qabul, misalnya perkataan penjual “saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu”, dan perkataan pembeli “saya terima atau saya beli”. Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya pembayaran.

3. Ada barang yang dibeli

Adanya barang yang dibeli merupakan salah satu rukun dalam jual beli. Tidak hanya sekedar harus adanya barang, namun juga dalam islam diatur kriteria bahwa barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat. Tujuannya adalah supaya pihak yang membelinya tidak merasa dirugikan. Makna dari manfaat ini tentu saja bersifat relatif, karena pada dasarnya setiap barang mempunyai manfaat. Oleh karena itu, untuk mengukur kriteria kemanfaatan ini sebaiknya memakai kriteria agama.

4. Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku di suatu daerah

Rukun jual beli merupakan saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu, atau tukar – menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang setara melalui cara tertentu yang bermanfaat. Sehingga nilai tukar pengganti barangnya juga harus sesuai dan bisa diterima kedua belak pihak yaitu penjual dan pembeli

Itulah 4 rukun jual beli yang benar benar harus diketahui dan dipahami oleh umat muslim.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *