Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Atsman adalah emas, perak, dan mata
uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.Emas dan
perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya lantaran keduanya
memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Kewajiban itu jatuh
ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul
(satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam,
bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Diriwayatkan
dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam; beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak
ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol, dan tidak ada zakat jika kurang
dari 200 dirham.”
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang
siapa yang memiliki emas atau perak tapi dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka
pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka.
Kemudian ia dipanaskan dalam api neraka Jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk,
dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali (lempengan itu) dingin,
lempengan itu akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari
yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat
kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Diriwayatkan
dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Bila engkau memiliki dua ratus
dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena
kewajiban zakat sebesar lima dirham. Engkau tidak berkewajiban membayar zakat
sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila
engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak
memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat setengah dinar. Untuk setiap
kelebihan dari (nishob) itu, zakatnya disesuaikan dengan hitungan tersebut.”
A.
Ketentuan Zakat Perak
Nishab zakat perak adalah 200 dirham
atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak, sehingga nishob
zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob
ini atau lebih dan telah tersimpan
selama minimal satu tahun, maka ada zakat. Jika kurang dari nishob, tidak ada
zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,
“Pada perak, ada kewajiban zakat sebesar seperempat puluh (2,5%).” (HR. Bukhari, no. 1454).
Berikut cara menghitung zakat perak:
2,5% x Jumlah perak yang tersimpan selama 1 tahun
Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 dirham maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak.
B. Ketentuan Zakat Emas
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. 1 Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). 42 Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Berikut cara
menghitung zakat emas:
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.
C. Menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob
Mazhab Syafi’I menyatakan bahwa emas tidak perlu ditambahkan pada perak untuk menyempurnakan nishob perak. Akan tetapi Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa emas perlu ditambahkan pada perak untuk menyempurnakan nishob. Perak, tetapi mereka berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai). Pendapat yang terkuat adalah yang menyatakan bahwa tidak perlu menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Karena emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishob-nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol, dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93)
“Tidak ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari, no. 1447 dan Muslim, no. 979)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata,
“Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), tidak ada kewajiban zakat karena emas dan perak berbeda jenis.”
D. Zakat Perhiasan
Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: perhiasan emas dan perak, serta perhiasan selain emas dan perak.
“Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak?”
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,
“Tidak ada zakat dalam perhiasan.”
Ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekadar disimpan, atau sebagai barang dagangan.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam. Kemudian dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar de-
ngannya, (lalu dikatakan kepada mereka), ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kalian simpan itu.’” (QS. At Taubah: 34-35).
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya; ia berkata,
“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Rasulullah
bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?’ Dia menjawab, ‘Belum.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Apakah engkau senang kalau nantinya Allah pada hari kiamat akan memakaikanmu dua gelang dari api neraka?’ Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, ‘Keduanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.’”
Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga dalil-dalil yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan maka itu adalah hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa menjadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits yang shahih.
E. Contoh Perhitungan Zakat Perhiasan
Kalung emas (murni) saat mencapai haul adalah seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp500.000/gram x 85 gram = Rp42.500.000. Namun, harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp60.000.000. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp 60.000.000 = Rp1.500.000.
F. Catatan
Perhiasan selain emas dan perak, seperti batu safir dan mutiara, tidak wajib dizakati-berdasarkan kesepakatan para ulama-karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini, kecuali jika untuk diperdagangkan. Bila perhiasan selain emas dan perak tersebut untuk diperdagangkan, ia wajib dizakati jika telah terpenuhi haul dan nishob, sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.
Jika pada cincin terdapat emas atau perak yang bercampur dengan perhiasan jenis lain-misalnya mutiara-maka ada dua perincian. Bila campuran itu bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang dikenai zakat adalah perhiasan emas. Bila campuran itu tidak bisa dipisah (karena bila dipisah maka cincin tersebut akan rusak) maka diperkirakan saja berapa kadarnya, dan zakat emas tersebut ditunaikan berdasarkan perhitungan tersebut.
Buku Panduan Zakat Minimal 2,5 % oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Dan berbagai sumber
[…] perhiasan misalnya emas juga sama yaitu 2,5% dari 85 gr atau 565 gr untuk perak. Zakat perhiasan hanya dikeluarkan untuk yang disimpan saja dan untuk yang dipakai dikecualikan untuk dizakati. Pembayaran zakat mal tersebut tentu saja berasal […]