Legalitas

Lembaga Ami Zakat Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah Malang ( atau lebih dikenal dengan LAZ YASA Malang ) adalah organisasi nirlaba yang menjadi salah satu mitra pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang masih melilit sebagian masyarakat Indonesia, melalui pemberdayakan masyarakat dhuafa serta mustahik zakat lainnya dengan menitik beratkan pada bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, ekonomi, dan sosial kemanusiaan.  

Sinergi positif dengan seluruh elemen kaum muslimin semakin maksimal ketika didukung dengan pemanfaatan potensi pendanaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Kemanusiaan Lainnya (ZIS dan DSKL).

Tanggal 14 Juli 2012, YASA Malang resmi terdaftar dalam Lembar Negara sebagai sebuah Yayasan Sosial Keagamaan. Kemudian pada 12 September 2017 mendapatkan izin dari Pemerintah sebagai Lembaga Amil Zakat resmi yang secara legal diperbolehkan mengelola dana ZIS dan DSKL dalam mendukung pelaksanaan program-programnya.

Legalitas Lembaga:

  • Akta Notaris : Farah Nurbadilah, SH. Nomor 10/14 Juli 2012
  • SK DEPKUMHAM : AHU – 5784.AH.01.04. TAHUN 2012
  • SK DEPKUMHAM Perubahan  : AHU–AH.01.06-0003438
  • SK DEPKUMHAM Perubahan  : AHU-AH.01.06-0012195

Ijin Sebagai Lembaga Amil Zakat:

  • SK BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL : NOMOR 103 TAHUN 2017
  • SK KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR : NOMOR 6127 TAHUN 2017

ZAKAT SUMBER KEMULIAAN
SEDEKAH : BERDAYA – BERKAH – BAHAGIA