Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang dibayarkan saat bulan Ramadan hingga jelang Sholat Idul Fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
“Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat,” jelas Arifin, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Tata Cara Membayar Zakat
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Raih keberkahan dengan zakat.
Bersihkan jiwa dengan zakat.
Berzakat di YASA MALANG
Satu Hati Sejuta Peduli