Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

2 Macam Doa Fidyah Orang Meninggal

2 Macam Doa Fidyah Orang Meninggal

2 Macam Doa Fidyah Orang Meninggal

Fidyah menjadi salah satu ibadah dalam Islam yang biasanya terdengar setelah selesai menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Istilah fidyah ini merujuk pada salah satu cara membayar hutang puasa wajib yang ditinggalkan sesuai yang disyariatkan. Membayar fidyah dilakukan dengan memberikan makanan pokok seperti beras kepada orang yang membutuhkan.

Diketahui bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Muslim. Selain puasa qadha, cara lain untuk melunasi utang puasa Ramadhan adalah dengan membayar fidyah. Selain dengan beras, ada juga yang membayar fidyah dengan sejumlah uang.

Pendapat terkait fidyah orang meninggal

Pendapat terkait fidyah orang meninggal yang pertama oleh pendapat mazhab Syafi’I menyebutkan bahwa ibadah sholat orang yang sudah wafat tidak dapat diqadha’i dan tidak bisa digantikan dengan fidyahh orang meninggal. Pendapat lain mengatakan bahwa sholat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadha’i.

Seperti pandangan dari qaul Qadim Imam As-Syafi’i. Jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit untuk mengqadha’I sholatnya.

Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap sholat yang ditinggalkan oleh mayit bisa digantikan dengan pembayaran fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebesar satu mud. Menurut pendapat lain yang diikuti banyak ulama mazhab Syafi’i, wali memberi makan satu mud pada setiap sholat yang ditinggalkan.

Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan:

“Mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, hal. 276)

Orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadhan

1. Orang yang wajib membayar fidyah puasa ramadhan adalah wanita hamil dan menyusui. Hal ini dilakukan ketika ibu hamil atau menyusui itu meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.

2. Golongan kedua adalah orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

3. Golongan ketiga adalah orang tua renta yang sudah lemah fisiknya sehingga tidak mampu menjalankan puasa ramadhan.

4. Golongan keempat adalah orang yang menunda kewajiban meng-qadha puasa Ramadan tanpa uzur syar’i hingga tiba Ramadan tahun berikutnya. Mereka wajib meng-qadha’ puasanya sekaligus wajib membayar fidyah puasa Ramadan di tahun sebelumnya sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.

5. Golongan kelima adalah orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah orang meninggal tersebut atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.

Cara membayar fidyah orang meninggal

Cara membayar fidyah orang meninggal yaitu dengan satu mud beras, atau senilai ¼ sho. Diketahui 1 sho setara 2,5 sampai 3 kilogram.

Pembayaran fidyah orang meninggal dibayarkan oleh kerabat terdekatnya atau ahli warisnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih punya utang puasa, maka keluarga dekatnya (meski bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata

“Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunas utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qodho’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud)

Doa fidyah orang meninggal

Doa fidyah orang meninggal terdiri dari 2 macam yakni doa fidyah orang meninggal dengan puasa dan doa fidyah orang meninggal dengan bahan makanan pokok.

1) Doa fidyah orang meninggal dengan puasa

Berikut adalah lafal niat doa fidyah orang meninggal dengan mengqadha puasa.
Nawaitu shouma ghodin ‘an qodhoo-I fardho romadhoona (fulan) lillahi ta’ala.

Artinya:
“Aku niat puasa esok hari karena mengganti puasa wajib Ramadhan bagi (sebut nama orang yang sudah meninggal) karena Allah Ta’ala.”

2) Doa fidyah orang meninggal dengan bahan makanan pokok

Selain dengan puasa, cara lain dalam membayar fidyah orang meninggal adalah dengan memberikan beras atau makanan pokok ke orang fakir, orang miskin, dan orang tua sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh.

Berikut adalah lafal niat doa fidyah dengan bahan makanan pokok.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi ramadhani fulan ibni fulani fardla lillahi ta’ala.

Artinya,
” Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk (sebut nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah.”

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *