Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Anak yang belum baligh memang tidak diwajibkan untuk berkurban, karena kewajiban berkurban dibebankan kepada mereka yang sudah mukallaf, yaitu yang berakal, baligh, dan mampu secara finansial. Mereka yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki beban kewajiban dalam hal ini.
Namun, jika seorang anak ingin berkurban dan memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban, hal tersebut diperbolehkan. Ini bisa menjadi cara baik untuk mengajarkan pada mereka nilai-nilai ibadah dan kedermawanan sejak dini. Orang tua juga dapat mengatasnamakan kurban untuk putra putri mereka.
Misalnya, Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih domba untuk dirinya dan keluarganya, yang menunjukkan sahnya berkurban atas nama aputra putri atau anggota keluarga lainnya.
Jadi, meskipun mereka tidak wajib berkurban, mereka boleh melakukannya dengan bantuan dan dukungan orang tua, selama ada kemampuan finansial untuk itu. Ini bukan hanya diperbolehkan tetapi juga bisa memberikan pahala dan mendidik putra putri dalam memahami pentingnya berkurban dan berbagi dengan sesama.