Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

menabung

Menabung Dan Investasi

Menabung

Menabung, menurut fuqaha` adalah menyimpan sesuatu guna dimanfaatkan saat diperlukan. Dalam ekonomi Islam dikatakan oleh Rif`at Mahjub bahwa tabungan adalah selisih antara pendapatan dan belanja yang menurut Islam harus dilakukan berupa konsumsi individu. Pengertian ini sama dengan pengertian konvensional tentang tabungan, tapi ada perbedaan batasan belanja islami yang berupa kriteria kuantitas, yaitu tidak berlebihan dan tidak kikir, serta batasan kualitas, yaitu halal dan thayyib. 

Islam mendorong untuk menabung. Ayat-ayat yang melarang praktik israf dan tabdzir dalam belanja (QS. Al Isra`: 26-27) menjadi dasar atas dorongan itu. Demikian juga dengan ayat 29 dari Al Isra` yang artinya,

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”

Kata Imam al Mawardi rahimahullah dalam Adabu al Dunya wa al Dini,

“Allah ta`ala melarang ‘terlalu mengulurkan tangan’ yang berarti boros, juga melarang terlalu menahan pengeluaran yang berarti bakhil. Dengan demikian ayat ini menunjukkan bahwa boros dan bakhil sama-sama tercela”.

Sehingga ayat ini menjadi dasar bagi kaidah menabung, yaitu seimbang dalam belanja dan keharusan menyisihkan harta untuk masa depan keluarga. 

Zaidan Qa`dan melihat dasar menabung ada pada ayat,

“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An`am: 141).

Dalam Manhaj al Qur`an fi al Iqtishad, Zaidan mengatakan bahwa Al An`am ayat 141 ini mengandung tiga unsur penting dalam ekonomi, yaitu:

  1. Konsumsi, yang ditunjukkan oleh perintah, “Makanlah dari buahnya bila dia berbuah”.
  2. Distribusi, yang terkandung dalam perintah, “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”.
  3. Menabung, yang tersirat di balik larangan, “Janganlah kamu berlebih-lebihan”. 

Dari penjelasan ini beberapa kaidah Islami yang berhubungan dengan menabung, yaitu:

  1. Menyimpan sebagian pendapatan setelah dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Dengan demikian, tabungan adalah pendapatan yang halal dikurangi belanja konsumsi yang hemat. Seperti nasihat Yusuf `alaihi al salam, “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.” (QS. Yusuf: 47).
  2. Menabung untuk persiapan kebutuhan diri dan keluarga di masa mendatang. Dikisahkan oleh Umar bin Khatthab radliyallahu `anhu bahwa setelah memperoleh bagian dari harta rampasan dari Bani Nadhir, Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam menyisihkan untuk keluarganya yang cukup untuk setahun.
  3. Menabung untuk persiapan masa depan keluarga dan keturunan. Rasulullah menyarankan Sa`ad bin Abi Waqqash agar tidak menyedekahkan hartanya melebihi sepertiga kekayaannya. Beliau berpesan, “Sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Al Bukhari).
  4. Pesan Ibnu Umar radliyallahu `anhu yang dikutip oleh Imam Qurthuby rahimahullah bahwa bila tabungan mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), hendaknya dibayarkan zakatnya, agar tidak tergolong kanz (timbunan) yang diancam dengan adzab yang pedih (QS. Al Taubah: 34).  

Investasi

Dalam ekonomi Islam, harta itu flow concept. Harta harus bergerak dan mengalir, tidak boleh diam. Bahkan Islam menjadikan salah satu maqashid (tujuan) kepemilikan harta adalah al tadawul yang dalam Al Hasyr ayat 7 dikatakan,

“Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja”.

Salah satu instrumen untuk menggerakkan harta adalah investasi (istitsmar). Bagi yang memiliki harta lebih, setelah digunakan untuk konsumsi dan donasi wajib (zakat), didorong oleh Islam agar berinvestasi. Bahkan kata Walid Yamani dalam Istiratijiyat Rijal A`mal Haula al Rasul, bahwa isvestasi itu wajib bagi yang memiliki harta lebih.

Kemestian berinvestasi ini dapat ditinjau dari dua model penetapan hukum yang disebutkan dalam dalil, yaitu if`al (kerjakan) dan laa taf`al (jangan dilakukan). Pertama, adanya larangan mendiamkan harta, atau melakukan tindakan yang berpotensi bagi ‘diamnya’ harta (laa taf`al). Misalnya, praktik jama`a maalan wa `addadah (mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya), al takatsur (menumpuk harta), al kanzu (menimbun harta). 

Sebagai contoh, surat Al Taubah 34 yang melarang ‘al kanz’ menyebutkan,

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak (harta) dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, beritakan kepadanya adzab Allah yang pedih.”

Kalimat ‘wa laa yunfiqunaha’ oleh sebagian fuqaha diartikan dengan ‘laa yastatsmiruunaha’ (tidak menginvestasikannya) pada sektor-sektor yang memberi manfaat bagi masyarakat (Qardlawi, Musykilat Kanzi al Nuqud, Majallah al Iqtishad al Islamy, vol. 68, 1407).

Kedua, adanya perintah dalam dalil yang mendorong praktik investasi (if`al). Seperti disebutkan dalan hadits shahih tentang pemilik ladang yang memiliki kebiasaan mengalokasikan hasil panen menjadi tiga bagian: konsumsi, donasi, dan investasi. Pada riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda,

“Bagi yang mengasuh anak yatim (sekaligus menjaga hartanya), hendaknya menginvestasikan (harta anak yatim itu) agar tidak habis dimakan oleh zakat.” (HR. Tirmidzi).

Sebagai respon atas keharusan investasi islami, seyogyanya para pemilik harta lebih tidak mendiamkan harta. Ada beberapa alternatif kegiatan investasi yang bisa dilakukan para pemilik modal:

  1. Investasi mandiri, dimana modal yang dimiliki dikelola sendiri melalui kegiatan bisnis barang dan jasa atau mengembangkan industri.
  2. Investasi mudharabah yang bisa dilakukan oleh pemilik modal, namun yang bersangkutan tidak memiliki waktu, skill yang memadai, atau tidak memiliki muyul bisnis (passion). Kemudian yang bersangkutan memercayakan modalnya kepada pelaku usaha yang amanah.
  3. Investasi musyarakah (kemitraan) yang dilakukan dengan cara menyertakan modal bisnis bersama para investor lainnya dengan kesepakataan bagi hasil.
  4. Investasi melalui lembaga-lembaga investasi, perbankan atau non perbankan, yang menerapkan akad-akad investasi yang syar`i.
  5. Investasi ta`awuni melalui koperasi-koperasi syariah yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat. 

Alternatif-alternatif praktik investasi di atas diselenggarakan dalam bisnis, usaha, dan kegiatan ekonomi yang halal dan tanpa riba. Para investor hendaknya selalu mengingat ayat,

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS. Al Baqarah: 276)

dan hadits Rasulillah Shallallahu `alaihi waallam,

“Satu dirham riba yang makan oleh seseorang dan ia mengetahuinya lebih berat daripada menzinahi 36 perempuan dan dia mengetahui (keharamannya).” (HR. Ahmad).

Wallahu a`lam bisshawab

 

Baca juga :

Generasi yang ditolong Allah

Manusia yang terbaik

Dashsyatnya hari kebangkitan

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *