Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Ada beberapa cara membayar fidyah dengan beras yang bisa dilakukan seorang muslim, di antaranya sebagai berikut:
Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir ramadhan ia membayar fidyah dengan beras sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadhan.
Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama ramadhan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar fidyah dengan beras kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan ramadhan.
Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah ramadhan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba ramadhan di tahun berikutnya.
Selain menggantinya dengan berpuasa, umat muslim juga dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah dengan beras. Adapun beberapa golongan yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah, dan lain-lain.
Ada beberapa kategori atau golongan orang yang wajib membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:
Salah satu golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa, tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, dapat berupa membayar fidyah dengan beras maupun uang . Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa ramadhan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa atau berupa membayar fidyah dengan beras maupun uang.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui tetapi perlu membayar fidyah yang dapat berupa membayar fidyah dengan beras maupun uang. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa ramadhan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:
“Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”
Orang mati yang meninggalkan puasa dibagi menjadi dua, yaitu orang yang tidak wajib difidyah dan orang yang wajib difidyahi. Orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.
Sedangkan, orang yang wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengganti puasa. Maka dari itu, wajib bagi ahli waris atau wali mengeluarkan fidyah untuk mayit. berupa membayar fidyah dengan beras maupun uang.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata’an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori qadha’i shaumi ramadlana ardha lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi ‘ali fardla lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang yang berhak atau orang-orang miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Umumnya, masyarakat Indonesia membayar fidyah dengan beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.
Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.
Fidyah adalah memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Mereka ini antara lain orang yang menyusui, orang tua yang tidak mungkin puasa karena kesehatannya, dan orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil. Sebagai gangti puasa, mereka membayar fidyah.
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus. Ketentuan membayar fidyah tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ١٨٤
“(yaitu) Beberapa hari tertentu (berpuasa). Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya