Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Ada 3 cara untuk membayar fidyah dengan beras, diantaranya:
Membayar fidyah dengan beras dapat dibayarkan di akhir ramadhan. Contohnya, orang yang sedang sakit parah, dan kemungkinan untuk sembuh sangat kecil, sehingga ia tidak dapat menjalankan ibadah puasa ramadhan sama sekali, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang, dan dibayarkan di satu hari di akhir ramadhan.
Cara membayar fidyah dengan beras juga dapat dibayarkan setiap hari saat seseorang tidak berpuasa.
Contohnya, jika seseorang tidak berpuasa ramadhan karena sakit, maka di hari pertama ia tidak berpuasa, saat subuh menjelang fajar ia bisa membayar fidyahnya kepada fakir atau miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Hal tersebut dilakukan sebanyak ia tidak berpuasa selama bulan ramadhan.
Cara membayar fidyah dengan beras dapat langsung sekaligus sejumlah hari puasa yang ditinggalkan atau bisa juga dicicil setiap hari. Waktu yang dimaksud setelah ramadhan tidak harus di hari raya , tetapi boleh di waktu lain sebelum ramadhan berikutnya tiba.
Fidyah secara bahasa memiliki makna tebusan. Sedangkan menurut istilah, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Namun fidyah disini merujuk pada denda yang dibayarkan karena meninggalkan puasa ramadhan. Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Fidyah dilakukan jika seseorang tidak menjalankan puasa ramadhan dan jika ia tidak mampu untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkannya tersebut. Misalnya orang yang sakit parah sehingga ia tidak berpuasa ramadhan dan tidak mampu untuk mengqadha puasa tersebut, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa ramadhan yang telah ditinggalkan.
Pada umumnya, masyarakat di Indonesia membayar fidyah dengan berupa beras. Ukuran 1 mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah wajib diberikan hanya kepada fakir atau miskin, tidak boleh diberikan kepada golongan mustahik yang lain.
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. (jika 1 sha’ setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.
Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyiapkan fidyah 30 takar yang masing – masing dengan berat 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir atau miskin. Bisa juga dibagi ke beberapa orang saja, contohnya 3 orang jadi masing – masing mendapatkan 10 takar.
Niat bayar fidyah dengan beras boleh di baca saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fiidyah.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya