Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Menurut kesepakatan para ulama, membayar fidyah puasa dapat dilakukan dengan makanan pokok. Adapun para ulama dari kalangan Hanafiah memperbolehkan untuk membayar fidyah dengan uang, dengan nominal yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Menurut Imam Malik dan Imam As – Syafi’i, untuk fidyah berupa makanan pokok, maka yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (kira – kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. (jika 1 sha’ setara dengan 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.
Namun lebih baik membayar fidyah puasa dengan memberikan makan kepada orang miskin cukup untuk sehari makan (3 kali sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan. Sehingga di sesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. Bagi yang membayar dengan uang maka nominal fidyah disesuaikan dengan harga makanan lengkap dengan lauknya.
Fidyah dapat dibayarkan pada hari ketika ia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum ramadhan, karena hal itu sama seperti mendahulukan puasa ramadhan pada bulan sya’ban.
Para lansia yang sudah tidak sanggup untuk menjalankan puasa, maka tidak berkewajiban untuk berpuasa. Namun kewajiban puasanya diganti dengan membayar fidyah puasa satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dalam hal ini batasan tidak mampunya adalah jika puasa dikerjakan maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Seseorang dalam golongan ini juga tidak terkena tuntutan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup untuk berpuasa, maka tidak berkewajiban untuk puasa ramadhan. Namun, sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Batasan untuk tidak melakukan puasa adalah jika ia memaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Orang dalam golongan ini wajib untuk membayar fidyah puasa dan tidak wajib mengqadha puasa ramadhan. Namun berbeda dengan orang yang sakit tetapi masih ada kemungkinan atau harapan untuk sembuh, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar fidyah, tetapi wajib untuk mengqadha puasanya di lain hari.
Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika ia mengalami kesulitan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya. Ada beberapa ketentuan dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, diantaranya:
Menurut fiqh Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Namun jika harta peninggalan mayit tidak mencukupi untuk membayar fidyah atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris untuk berpuasa untuk mayit atau membayar fidyah puasa, namun hukumnya sunnah.
Golongan terakhir yang wajib membayar fidyah puasa adalah orang yang menunda – nunda untuk mengqadha puasa ramadhan, hingga datang ramadhan berikutnya, padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadhanya. Maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai denda karena keterlambatan mengqadha puasa ramadhan.
Namun berbeda halnya dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, misalnya sakit atau sedang dalam perjalanan hingga ramadhan berikutnya, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar fidyah, tetapi hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya
[…] sifat manusia untuk jangan mencintai dunia secara berlebih-lebihan. Karena di antara semua yang wajib dicintai hanyalah Allah SWT yang paling […]