Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Apabila seseorang meninggal sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebesar satu mud kepada orang fakir atau miskin. Namun, apabila seseorang meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat, diantaranya:
1. Wali dari almarhum wajib membayar dua mud atas utang puasa per hari yang ditinggalkan, dengan rincian satu mud sebagai fidyah puasa dan satu mud yang lain sebagai denda atas penundaan qadha puasanya.
2. Wali dari almarhum cukup membayar fidyah orang meninggal sebanyak satu mud sebagai denda atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut. Sehingga, kasus ini serupa dengan kasus orang yang menunda puasanya tanpa kelalaian dan tidak wajib kafarah padanya.
Dalam pendapat Mazhab Syafi’i membayar fidyah orang meninggal adalah dengan memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg atau ¾ liter) kepada fakir atau miskin sebagai pengganti setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa, membayar fidyah orang meninggal bisa dilakukan dengan setengah sha’ (1,9 kg) gandum atau tepung atau satu sha’ (3,8 kg) kurma atau anggur. Wali atau ahli waris almarhum dapat memilih diantara kedua pilihan tersebut.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Fidyah secara bahasa memiliki makna tebusan. Sedangkan menurut istilah, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Namun fidyah disini merujuk pada denda yang dibayarkan karena meninggalkan puasa ramadhan. Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 184
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Orang mati yang memiliki hutang puasa dibagi menjadi dua macam, yaitu orang yang wajib difidyahi dan orang yang tidak wajib difidyahi. Orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang tidak menjalankan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya tersebut. Sedangkan orang yang wajib untuk difidyahi adalah orang yang tidak menjalankan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia memiliki waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasanya. Sehingga wajib bagi wali atau ahli waris untuk membayar fidyah orang meninggal.
Ibnu Umar RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya”.
Membayar fidyah orang meninggal dilakukan oleh kerabat terdekat atau ahli waris. Ketentuan ini dijelaskan dalam hadist dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuaskan dirinya”. (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 14147).
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunas utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya”. (HR. Abu Daud no. 2401, shahih kata Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadist – hadist diatas, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki utang puasa dan meninggal sebelum melunasinya, maka bisa dilunasi dengan dua cara yaitu, mengqadha puasa mayit yang dilakukan oleh kerabatnya, atau membayar fidyah orang yang meninggal.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya