Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Cara menghitung zakat fitrah telah ditentukan dalam Al Qur’an. Cara menghitung zakat fitrah dapat ditentukan dari makanan pokok sehari – hari Muzakki. Makanan pokok yang digunakan untuk membayar zakat harus seharga dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari – hari oleh Muzakki. Tidak boleh dikurangi kualitas dan kuantitasnya.

Di Indonesia sendiri makanan pokok yang telah disepakati adalah beras. Maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyepakati bahwa besaran zakat fitrah di Indonesia adalah sebesar 2,5kg atau 3,5 liter beras. Selain dibayarkan berupa beras, bisa juga dibayarkan dengan berupa uang tunai.

Contoh cara menghitung zakat fitrah

Jika Pak Ali terbiasa makan sehari – hari dengan beras seharga Rp 10.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus Pak Ali bayar adalah 3,5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000/jiwa. Jika Pak Ali memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung. Jadi hasilnya Rp 35.000 x 3 (Pak Ali + 2 tanggungan lainnya) = Rp 105.000

Waktu pelaksanaan zakat fitrah

1. Waktu mubah

Waktu pengeluaran zakat ini dimulai pada saat awal bulan ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan

2. Waktu wujub

Waktu wujub ini adalah waktu wajib mengeluarkan zakat yaitu pada saat mulai terbenamnya matahari akhir Ramadhan sampai terbitnya fajar

3. Waktu fadilah

Waktu utama/afdhol untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbitnya fajar di hari Idul Fitri hingga sebelum melaksanakan shalat ‘ied. Waktu ini adalah waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah, seperti dijelaskan dalam hadist nabi sebagai berikut:

“nabi shallahu alaihi wa salam memerintahkan untuk melakukan zakat fitrah pada saat sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied” (HR. Bukhari & Muslim)

4. Waktu karahah

Waktu ini adalah waktu yang dimakruhkan untuk membayar zakat yaitu pada saat sesudah shalat ied sampai terbenamnya matahri pada hari raya karena ada suatu udzur

5. Waktu tahrim

Waktu ini merupakan waktu yang diharamkan untuk mengeluarkan zakat yaitu pada saat sesudah terbenamnya matahari pada hari raya
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Golongan – golongan yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditetapkan di dalam Al – Qur’an yaitu dalam QS. At Taubah ayat 60

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah 60).

Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat – syarat tertentu. Kewajiban sudah ditetapkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At Taubah 103)

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’”. (QS. Al Baqarah 43)

Hukum zakat fitrah

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki – laki dan perempuan, bagi anak – anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersh bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia – sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied maka hanya menjadi sedekah biasa”. (HR. Abu Daud)

Berdasarkan hadist – hadist tersebut maka dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu. Batas waktu pelaksanaannya adalah bulan ramadhan sampai sebelum shalat ‘ied, jika lebih dari itu maka akan dihitung sebagai sedekah biasa.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *