Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan di dalam nerakan jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ’Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan, ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % atau setengah dinar. Lebih dari dua puluh dinar juga wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Ali radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kamu tidak wajib membayar zakat emas, kecuali ketika kamu memiliki dua puluh dinar. Jika kamu telah memiliki dua puluh dinar dan sudah mencapai satu tahun, kamu wajib mengeluarkan setengah dinar. Selebihnya juga dihitung seperti itu. Suatu harta tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai haul.”
Malik mengatakan di dalam al-Muwaththa,
”Sunnah yang tidak dipertentangkan lagi bagi kami adalah zakat wajib untuk setiap dua puluh dinar, sebagaimana wajib untuk dua ratus dirham.”
Perak tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai dua ratus dirham. Jika telah mencapai dua ratus dirham, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Selebihnya dari 200 dirham juga dihitung dengan persentase seperti itu.
Ali radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Aku telah membebaskan kalian dari (zakat) kuda dan budak. Maka dari itu, bayarlah zakat perak sebesar satu dirham dari setiap empat puluh dirham. Dirham yang jumlahnya 199 tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika ia telah mencapau dua ratus, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar lima dirham.”
Barang siapa yang memiliki emas yang kurang dari nisab dan perak yang juga kurang dari nisab, tidak perlu menggabungkannya agar mencapai nisab. Pasalnya, kedua barang ini berbeda jenisnya sehingga secara hukum ia tidak dapat digabungkan menjadi satu. Misalnya, bila memiliki 199 dirham atau 19 dinar, ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
Sumber: Fiqh Sunnah; Syaikh Sayyid Sabiq
Baca juga :
Silaturrahim dan keutamaannya dalam Islam
Anda memang sukses, tapi apa anda bahagia?
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli
[…] dari istilah ini. Berzakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta jika sudah mencapai nisabnya. Harta yang wajib dikeluarkan oleh muslimin dan badan usaha kaum muslimin tersebut kemudian diberikan kepada mereka […]