Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Hutang Puasa Orang yang Meninggal

Hutang Puasa Orang yang Meninggal

Hutang puasa orang yang meninggal adalah tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam kitab At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib (hlm. 114) menjelaskan, bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia.

Sebagaimana pesan hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi SAW bersabda,

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Begitu pula hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur yang tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya. Sehingga hutang puasa orang yang meninggal adalah tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya.

Imam Nawawi rahimahullah juga menyampaikan,

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Bolehkah hutang puasa orang yang meninggal dibagi kepada kerabatnya?

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan hutang puasa orang yang meninggal adalah Seluruh anak dari orang yang meninggal dan kerabatnya. Baik secara personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi.

Contohnya, apabila seseorang yang meninggal memiliki hutang puasa sebanyak 10 hari dan memiliki 5 anak. Maka mereka dapat bersepakat untuk membagi puasanya masing-masing 2 hari.

2 cara membayar hutang puasa orang yang meninggal

1. Membayar hutang puasa dengan digantkan oleh ahli waris si mayit

2. Membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin

Bentuk fidyah disesuaikan dengan ukuran pada zaman ini. Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqoha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At Tadzhib, hal. 115).

Niat puasa qodho untuk membayar hutang puasa orang yang meninggal

Niat puasa qodho untuk membayarkan hutang puasa orang yang meninggal dunia sedikit memiliki perbedaan. Perbedaannya hanyalah terdapat nama orang yang telah meninggal dunia turut disebut dalam pembacaan niatnya.

” Nawaitu shouma ghodin an qodhoo i fardho romadhoona (lalu menyebutkan nama orang yang telah meninggal, yang hendak kamu gantikan puasanya) lillahi ta’ala”

Artinya, ” Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan [nama yang meninggal] karena Allah Ta’ala.”

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *