Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Hiasan rumah pada dasarnya dipajang untuk mempercantik rumah. Namun, dalam islam tidak semua jenis hiasan rumah boleh untuk dipajang. Foto dan patung merupakan benda yang paling sering dijumpai sebagai hiasan rumah. Tujuannya sekedar seni untuk memperindah bagian rumah.
Dalam hadist Nabi ditemukan dalil yang tegas mengharamkan gambar, yang dimaksud adalah gambar hidup.
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan, Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan Rasulullah Saw memberitahukan juga dengan sabdanya,
“Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu.” (HR Bukhari).
Dalam Al – Qur’an surat Al Anbiya ayat 51-54 Allah SWT berfirman tentang perilaku penduduk di zaman Nabi Ibrahim di mana mereka menyembah patung. Nabi Ibrahim mengingatkan para penduduk bahwa mereka dalam kesesatan.
“Dan sungguh, sebelum dia (Musa dan Harun) telah Kami berikan kepada Ibrahim petunjuk, dan Kami telah mengetahui dia. (Ingatlah), ketika dia (Ibrahim) berkata kepada ayahnya dan kaumnya, “Patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?”. Mereka menjawab, “Kami mendapati nenek moyang kami menyembahnya”. Dia (Ibrahim) berkata,
“Sesungguhnya kamu dan nenek moyang kamu berada dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al – Anbiya 51-54)
Di dalam sebuah hadits shahih dari rasulullah ‘ alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu:“Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya” (Hadits Riwayat muslim dalam Al- Jana’ iz, 969)
Meskipun hanya menaruh saja atau memajangnya hukumnya tetap haram . Jika benda itu diagungkan maka kita akan jadi kafir (keluar dari agama islam). Kalau tidak diagungkan maka tidak sampai kafir tetapi berdosa. Dari hadits Shahih Riwayat Muslim : yang artinya:
“Mereka yang membuat ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan pada mereka : Hidupkan patung yang kalian buat. “
Imam nawawi juga berpendapat di dalam Syarah Muslim hadits diatas menyatakan para ulama telah sepakat tentang Haramnya membuat benda yang memiliki bayangan ( yaitu jenis tiga dimensi) dan wajib merubah nya. Baik benda itu sempurna maupun tidak selama masih ada kepalanya.
Jika tidak sempurna seperti tidak ada kepala, ulama mengatakan tidak apa-apa. Tetapi jika saja benda tersebut masih ada kepalanya maka tetap dihukumi haram. Hadits riwayat baihaqi yang artinya:
“patung itu adalah kepala . apabila kepalanya dipotong maka tidak lagi bernama patung.”
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsudi Syuhud berpendapat bahwa, pembuatan boneka, lukisan, gambar sudah ada dari zaman dulu, dan menjai barang kebutuhan karena kegunaannya. Ia berpendapat bahwa membuatnya hukumnya adalah mubah, selama penggunaannya untuk hal – hal yang tidak menyebabkan mudharat.
Misalnya, untuk alat peraga mengajarkan ilmu pengetahuan, mengingat kegiatan – kegiatan yang maslahatnya harus dijaga dan dibutuhkan, atau patung tersebut untuk permainan anak yang tidak menimbulkan mudharat, maka hukumnya adalah mubah.
Membuat benda itu dikatakan haram jika dijadikan tuhan lalu disembah seperti di zaman jahiliyah, maka itu termasuk perbuatan musyrik. Marsudi juga mengatakan, bahwa patung juga boleh digunakan sebagai mainan, seperti Aisyah ra, istri Nabi Muhammad SAW tidak dilarang oleh Rasulullah SAW untuk bermain boneka.
Quraish Shihab berpendapat, ulama juga mengingatkan bahwa Nabi Sulaiman pun memerintahkan jin untuk membuat benda itu untuk dinikmati keindahannya, bukan untuk disembah, seperti tertera dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat ke-13:
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” (QS. Saba 13)
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya