Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Emas merupakan salah satu logam bumi yang berharga, selain sebagai alat tukar atau simpanan kekayaan sebuah negara, emas juga dapat dijadikan perhiasan yang dapat memperindah penampilan seseorang atau dijadikan sebagai maskawin pernikahan.
Perhiasan umumnya digunakan oleh perempuan, perhiasan ini biasa digunakan dalam bentuk cincin, gelang, dan kalung untuk mempercantik penampilan, namun ada juga laki – laki yang menggunakan emas. Baik untuk perhiasan saja maupun sebagai penanda status (cincin nikah).
Pada dasarnya islam memperbolehkan menggunakan perhiasan bahkan menganjurkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an yakni
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al – A’raf 32)
Ibnu Katsir berpendapat bahwa ayat tersebut diturunkan untuk menolak orang yang mengharamkan sesuatu baik berupa makanan, minuman, pakaian atas dirinya sendiri tanpa ada syariat dari Allah SWT. Namun, ada perhiasan yang diharamkan untuk laki – laki muslim yaitu emas dan kain sutra. Sebagaimana diriwayatkan Ali bin Abi Thalib :
“Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Nabi saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
Dibalik larangan menggunakan emas dan kain sutera bagi laki – laki muslim, pasti ada hikmah didalamnya. Syekh Yusuf al – Qardlawi dalam kitab Al – Halal wa al – Haram fi al – islam menjelaskan bahwa larangan ini mengandung tujuan sosial yaitu agar umat islam terbebas dari pola hidup boros dan bermewah – mewahan. Karena hidup mewah merupakan simbol kezaliman sosial, dimana sekelompok orang menikmati kemewahan sedangkan masih banyak orang miskin yang terlantar.
Selain itu, Al – Qur’an juga mengisyaratkan hidup bermewah – mewahan merupakan bentuk sikap yang bertentangan dengan risalah kebenaran, kebaikan, dan perdamaian. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al – Qur’an yakni
“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al – Isra’ 16)
Selain alasan sebagai simbol kemewah – mewahan dan kezaliman sosial, larangan memakai emas bagi laki – laki ada yang mengaitkannya dengan faktor kesehatan. Karena seiring dengan perkembangan zaman, telah banyak penelitian yang dilakukan berkaitan dengan pelarangan pemakaian emas bagi kaum laki – laki.
Dari penelitian tersebut diketahui bahwa laki – laki yang memakai emas terdapat bahaya dari segi kesehatan, diantaranya:
1. Penggunaan emas pada tubuh laki – laki dapat merangsang timbulnya kejang atau epilepsi.
2. Emas dapat berdampak negatif pada sistem saraf otak.
3. Penggunaan emas dalam beberapa bulan pada laki – laki, dapat memunculkan beberapa senyawa dalam tubuhnya, beberapa miligram senyawa yang dihasilkan emas dapat beresiko tinggi bagi testisnya sebagai produksi sperma sehingga menjadikan kemandulan. Bahkan zat yang mengandung merkuri ini juga berdampak pada hewan, sebagaimana dijelaskan oleh pusat Bioteknologi Amerika Serikat.
4. Emas juga memiliki produksi radon, sebagai radio aktif dari zat tidak berwarna peluruhan uranium yang berbahaya.
5. Pemakaian emas mampu menimbulkan percaya diri dan kesombongan pada penggunanya.
Disamping karena faktor kesehatan yang telah disebutkan di atas, ada juga alasan – alasan ilmiah dari larangan penggunaan emas bagi laki – laki.
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika laki-laki menggunakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).
Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer, dimana seseorang kehilangan kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Tentu keabsahan dan kebenaran pendapat ini masih perlu di pelajari lebih lanjut secara ilmiah.
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya