Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

2 Tata Cara Membayar Fidyah Orang Sakit

2 Tata Cara Membayar Fidyah Orang Sakit

2 Tata Cara Membayar Fidyah Orang Sakit

Bagi orang yang sehat, berpuasa hukumnya wajib. Sedangkan bagi orang yang sedang sakit diberikan keringan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Kemudian mengqadhanya di hari lain atau membayar fidyah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. {Al Baqarah : 184)

Sebagaimana yang telah dirinci mengenai rincian orang sakit maka caranya bisa mengqadha atau membayar fidyah.

Berikut ini macam orang yang sakit, diantaranya.

1. Orang yang Tidak Memiliki Harapan Sembuh

Orang yang sakit berkepanjangan dan tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya menurut persaksian para dokter yang terpercaya, hukumnya sama dengan orang tua yang merasa berat. Penyakit itu seperti kanker ganas. Orang  yang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa.

Kewajibannya orang ini adalah memberi makan (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Bisa dengan mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan kemudian memberikan mereka makan.

2. Sakit Dalam Jangka Waktu yang Lama dan Sembuh

Penyakitnya itu seperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak mesti berturut-turut, boleh selang-seling hari ini puasa besok tidak berpuasa. Adapun mengenai ayat,

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah:185)
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Tidak mengapa di pisah-pisah tidak berturut-turut.” (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui dengan cara baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya. Apabila orang dengansakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia menjumpai waktu untuk mengqhadanya (karena sudah meninggal).”

Tata Cara Membayar Fidyah Orang Sakit

Bagi mereka yang tidak berpuasa, Islam mengatur bagaiamana tata cara membayar fidyah. Termasuk tata cara membayar fidyah orang sakit. Jika masih kuat secara fisik diganti dengan qadha. Namun jika lemah tubuhnya diganti dengan fidyah. Berikut cara membayar fidyah bagi orang yang sakit, diantaranya.

Inilah Tata cara membayar fidyah orang sakit, apabila dilihat dari besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud setara dengan 0,6 kilogram beras.

1. Membagi Bahan Makanan Mentah Kepada Orang – Orang Miskin

Tata cara membayar fidyah orang sakit yang pertama. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kg) bahan makanan pokok di negerinya. Nilai ½ sho’ berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

“Setiap satu orang miskin setengah sho’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Menyiapkan dan Memberikannya Kepada Orang – Orang Miskin

Tata cara membayar fidyah orang sakit yang kedua. Setiap satu porsi untuk satu hari puasa, sebagaimana yang dilakukan Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,

“Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging.” (HR. Bukhari)

Beberapa Permasalahan Terkait Fidyah

Fidyah hendaklah diberikan dalam bentuk makanan tidak diuangkan.
Dan para sahabat radhiyallahu’anhum membayar fidyah dalam bentuk makanan sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.

Kualitas makanan fidyah hendaklah sama dengan yang biasa kita dan keluarga kita makan.
Fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang miskin karena dalil tidak menentukan berapa orang miskin, berbeda dengan kaffaroh jima’, wajib dibagi kepada 60 orang miskin, sebagaimana akan datang pembahasannya lebih detail insya Allah.

Fidyah boleh diberikan di awal, tengah dan Akhir Ramadhan.
Bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak pula mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Apabila Orang Sakit yang Sudah Tidak Diharapkan Kesembuhannya Ternyata Sembuh, Apa Kewajibannya? “Sudah mencukupinya fidyah yang telah ia keluarkan dahulu setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan, dan tidak wajib baginya meng-qodho’ puasa selama bulan-bulan waktu sakitnya tersebut, karena ketika itu ia dalam keadaan memiliki udzur dan ia telah melakukan kewajibannya saat itu.”(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/196 no. 4681)

Demikian pula sebaliknya, apabila sakitnya masih diharapkan kesembuhannya pada awalnya, kemudian ternyata berlanjut terus dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka hendaklah ia membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan tersebut.

Itulah tata cara membayar Fidyah orang sakit. Hendaknya mengikuti tata cara membayar fidyah orang sakit sesuai dengan keentuannya. Untuk pembayaran Fidyah ini sendiri, kita umat muslim bisa membayarnya dalam bentuk makanan siap konsumsi atau bahan makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *