Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan

3 Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan Berdasarkan Pengertiannya

A. Zakat Maal

zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansinya didapat tidak bertentangan dengan ketentuan agama.  Contoh dari zakat maal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.

B. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk dari zakat maal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan seseorang.

Sedangkan, zakat maal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen.

Dalil atas wajibnya zakat penghasilan dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 dan QS Adz-Dzaariyaat ayat 19.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) Sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al Baqarah:267)

“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian.” (QS. Adz-Dzaariyaat:19)

3 Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Penghasilan

1. Perbedaan Waktu

Adapun perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan yang pertama dilihat dari segi waktunya. Pada umumnya zakat maal dikeluarkan dari harta yang sudah dikumpulkan dan dimiliki dalam jangka waktu tetentu (satu tahun) serta telah mencapai nisabnya.Harta tersebut harus disisihkan pada akhir tahun untuk dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi utnuk zakat pertanian dibayarkan setiap panen dan nisabnya senilai dengan 653 kg beras.

Sedangkan zakat penghasilan tidak perlu menunggu waktu satu tahun untuk dibayarkan. Jika nisab telah tercapai, maka zakat dapat dibayarkan tiap bulannya saat menerima upah atau gaji.

2. Perbedaan Penghitungan

Dari segi penghitungan perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan terdapat 3 cara. Dengan persentase zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari keseluruhan harta yang dimiliki. Adapun 3 cara menghitung zakat penghasilan, diantaranya:

1) Berdasarkan nisab emas dan perak
2) Berdasarkan perhitungan zakat pertanian
3) Berdasarkan kedual hal diatas sekaligus (qiyas syabah)

3. Perbedaan Jenis harta

Perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan yang ketiga yaitu zakat maal dapat dihitung berdasarkan jenis harta yang dimiliki seperti uang, logam mulia, hasil tambang, surat berharga, hasil pertanian, peternakan hingga hasil produksi. Sedangkan zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan tetap yang didapatkan setiap bulan.

Syarat wajib Zakat Maal

1. Kepemilikan penuh

Harta tersebut berada dalam control dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.

2. Harta yang halal dan diperoleh secara halal

Harta tersebut didapatkan dari proses yang dibenarkan sesuai syariat Islam, seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah.

Namun, apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib dan dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

3. Harta yang dapat dikembangkan

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

4 Mencukupi nishab

Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, sedangkan harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat.

5 Bebas dari hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senisab yang harus idbyar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat

6 Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen

Kepemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Syarat ini berlaku bagi hewan ternak, harta simpanan, dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haulnya.

Landasan Hukum Kewajiban Zakat Penghasilan

1. Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum dan mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Pendapat ulama terdahulu maupun sekarang, yang mnaa sebgaian menggunakan istilah al-amwaal dan al-Maal al-Mustafaad.

3. Dari sisi keadilan, kewajiban zakat pada setiap harta sangat jelas. Contohnya petani yang harus berzkaat ketika hasil panennya memenuhi nisab dan para pekerja lainnya seperti profesi dokter, konsultan, dosen dan sebagainya.

4. Berkembangnya kehidupan sosial manusia khususnya bidang ekonomi. Sehingga menjadikan segala bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang yang menyebabkan harus dikeluarkannya zakat profesi.

Perintah untuk mengerjakan zakat terdapat dalam Al-Quran, tepatnya surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”

Rasulullah juga bersabda:
“Zakat hanya dibebankan atas orang kaya” (Riwayat Bukhori).

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mencapai kondisi tertentu. Akan Tetapi masih banyak yang kebingungan dengan beragam jenis zakat yang harus dibayarkan, seperti zakat fitrah, zakat maal, hingga zakat penghasilan.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *