Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
❝ Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.❞
(Muttafaq ‘alaih)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan,[
“Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah ﷺ termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah ﷺ.
Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadits maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadits Nabi ﷺ,
مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
❝ Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk diantara dua pendusta.❞
(HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).”
Jika Dapat Broadcast Hadits
Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadits, sebaiknya tidak anda sebarkan.
Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.
Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadits palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.
Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ
❝ Barang siapa menceritakan dariku suatu hadits yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk diantara dua pendusta.❞
(HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya)
Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini,
يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد
“Haram hukumnya meriwayatkan hadits maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadits tersebut adalah maudhu‘.
Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadits yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.”
(Syarh Sahih Muslim, 1/71)
Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadits-hadits lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab,
“Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadits pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadits.
Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat.
Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadits-hadits, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadits tersebut ada asalnya ataukah tidak.
Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.”
(al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63)
Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos.
Aamiin.
Semoga bermanfa’at
Satu Hati Sejuta Peduli