Ekonomi Pada Keluarga Muslim
Uang (pendapatan) bukan untuk didiamkan atau disimpan. Allah menciptakan uang dan segala jenis sumber daya untuk didayagunakan.
Karena itu, dijumpai ayat-ayat yang mencela praktik `menelantarkan` sumber daya, seperti: kanz (menimbun, QS. Al Taubah: 34), jama`a maalan wa `addadah (mengumpulkan harta dan menghitung-hitungya, QS. Al Humazah), dan al takatsur (menumpuk harta, QS. Al Takatsur), yang menjadikan harta tidak berdampak ekonomi, sosial, dan spiritual.
Allah ta`ala menciptakan harta untuk digunakan. Pemanfaatan harta diistilahkan dengan kata infaq. Kata infaq, menurut Husein Syahatah, berarti membelanjankan harta yang halal untuk memenuhi manfaat material dan spiritual yang disyariatkan, yang diharapkan bisa membantu anggota keluarga dalam memenuhi kebutuhan materi dan non materi.
Dalam hadits yang shahih dikisahkan,
“Seseorang berjalan di tempat sunyi. Tiba-tiba terdengar suara yang memerintah mendung agar mencurahkan hujan di ladang si fulan. Orang itu mengikuti gerakan mendung dan melihat hujan turun. Air mengalir di parit kecil menuju sebuah ladang. Ia melihat seorang peladang mengalirkan air ke tanaman-tanaman.
Musafir: “Wahai hamba Allah, siapa nama anda?”
Peladang: “Nama saya fulan. Mengapa anda menanyakan nama saya?”
Musafir: “Saya mendengar suara memerintah mendung mengguyurkan hujan di ladang anda. Apa rahasianya?”
Peladang: “Bila panen, saya membagi hasil panen menjadi tiga. Sepertiga saya gunakan untuk keperluan keluarga, sepertiga saya sedekahkan, dan sepertiga saya gunakan untuk mengelola ladang.”
Tiga jenis belanja yang disyariatkan bagi keluarga muslim :
- Belanja konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, baik kebutuhan material maupun spiritual.
- Belanja donasi untuk kebajikan sebagai realisasi fungsi sosial harta. Donasi yang dibayarkan berupa donasi wajib yaitu zakat, atau donasi sunnah yang bersifat sukarela.
- Belanja investasi untuk mengembangkan harta pada bidang-bidang usaha yang halal dan dengan cara-cara yang halal.
- Menjadi kewajiban suami memberi nafkah istri dan anak-anaknya atas dasar kepatutan menurut adat dan kebiasaan serta menurut kemampuannya. Dalam istilah Jawa, ‘suami loman, istri nriman’, suami tidak pelit dan istri qana`ah. (QS. Al Thalaq: 7). Hindun binti Uqbah, istri Abu Sufyan, mengadu kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam, “Suamiku pelit. Tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku. Bolehkah aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya?” Rasulullah menjawab, “Ambillah uangnya dengan cara yang patut, sejumlah yang cukup untukmu dan anakmu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
- Suami wajib memberi nafkah mantan istri yang dicerainyanya bila yang bersangkutan dalam keadaan hamil hingga melahirkan. Bila bayinya sudah lahir, mantan suami itu berkewajiban memberi biaya menyusui, sebab anak dinisbatkan kepada bapaknya (QS. Al Thalaq: 6). Menurut Ibnu Taimiyah, kewajiban ini berlaku bagi yang memiliki kelapangan rizki.
- Keharusan memberi nafkah kepada orang tua yang sudah tua dan tidak lagi produktif, sebagai bentuk bakti kepada orang tua (QS. Al Isra`: 32). Kata Ibnu Taimiyah, “Anak yang memiliki kelapangan rizki harus memberi nafkah orang tua dan adik-adiknya yang masih kecil. Bila tidak, maka tergolong durhaka dan memutus silaturrahim.”
- Istri boleh membantu suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga dengan harta yang dimilikinya. Yang demikian termasuk bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (QS. Al Maidah: 2).
- Istri bertanggung jawab mengelola belanja keluarga. Kata Rasulullah, “Istri adalah ra`iyah (pemimpin, pengatur) dalam rumah tangga suaminya dan bertanggung jawab atas tugasnya itu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Nafkah menjadi kewajiban suami, sedangkan mengelola nafkah menjadi tugas istri. Tanggung jawab istri diperlukan guna tercukupinya kebutuhan dasar keluarga, terpenuhinya aspek material dan spiritual, dan terwujudnya maqashid syariah dalam keluarga.
- Wajib menjaga keseimbangan belanja, dengan menimbang antara pendapatan dan pengeluaran. Berhemat, tidak kikir dan tidak pelit. Istri tidak membebani suami di luar batas kemampuannya. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al Isra`: 29). Aisyah radhiyallahu `anha menasihati para istri, “Janganlah membebani suami kecuali atas dasar kemampuannya. Bantulah ia dari kelemahan dan kesulitan. Karena, memikul batu lebih ringan daripada menanggung hutang.”
- Menghindari belanja haram, baik haram barang yang dikonsumsi, maupun haram cara berbelanja. Konsumsi komoditas haram menjadi penghalang bagi ibadah dan doa. Karena, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).Belanja dengan cara haram juga bermasalah, apalagi bila belanja dengan menggunakan fasilitas riba.Kata Imam Al Syarakhsi rahimahullah, “Allah ta`ala menjatuhkan 5 jenis sanksi bagi pengguna fasilitas riba :
- Al takhabbuth (kesurupan setan), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al Baqarah: 275).
- Al mahqu (musnah harta dan hilang barakah), “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al Baqarah: 276).
- Al harbu (perang), “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 279).
- Al kufru (kufur dan dosa sebab riba), “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 278).
- Al khulud fi al naar (kekal di neraka bila tidak bertaubat), “Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275).
- Menerapkan konsep prioritas belanja. Aplikasi kaidah ini bisa diwujudkan dengan cara memperioritaskan yang halal, mengutamakan yang primer, mendahulukan produk muslim, dan mendukung produksi dalam negeri. Patut menghindari gaya hidup mewah tanpa mempertimbangan aspek manfaat dan mashlahah. Apalagi bila gaya hidup mewah ini mengarah kepada ‘taraf dan mutraf’. Allah ta`ala berfirman, “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al Isra`: 16).
- Berhati-hati dengan jebakan gaya hidup, dan hindari konsumsi karena gengsi bukan fungsi. Dulu, prinsip yang dipegang muslim adalah “anfiq maa fi al jaibi, ya`tika maa fi al ghaibi” (belanjakan yang ada di saku (yang dimiliki), maka rizki yang belum ada akan mendatangimu). Tapi, sekarang slogannya berubah, “anfiq maa fi al ghaibi …(belanjakan yang tidak ada), yaitu dengan cara berhutang. Akibatnya, dewasa ini budget (anggaran) tidak lagi dianggap sebagai kendala belanja, sebab dunia perbankan telah menawarkan: ‘meskipun tidak berharta, masih bisa belanja’, yaitu dengan kemudahan fasilitas hutang.
Wallahu a`lam bisshawab
Baca juga :
Menggapai Muhabbatillah
Tekat kaum muslim yang tidak tergoyahkan
Anda memang sukses, tapi apa anda bahagia?
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli
Post Views: 637