Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

had

Hadits ke 1045

Hadits ke 1045

had

«1549» وعن أسماء رَضِيَ اللهُ عنها: أنَّ امْرأةً قالت: يَا رسولَ الله، إنَّ لِي ضَرَّةً فهل عَلَيَّ جُنَاحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِي غَيْرَ الَّذِي يُعْطِيني؟ فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: المُتَشَبِّعُ بِما لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ. متفق عَلَيْهِ.

Artinya
Dari Siti Asma RA ia berkata: Sesungguhnya ada seorang wanita berkata: Yaa Rosulalloh sesungguhnya terdapat padaku kemadoratan, apakah bagiku ada dosa untuk mengenyangkan diriku dari suamiku tapi dia tidak memberi ijin makan padaku.? Maka Nabi Shollahu a’laihi wassalam menjawab: Orang yang berkenyang dengan apapun yang tidak diberikan seperti memakai pakaian dosa.

HR Muttafaq a’laihi.
Riyadusholihin hadits ke 1549

had

Penjelasan
1. Salah satu adab dan ethika seorang istri terhadap suami ialah apapun yang ia lakukan harus sepengetahuan suaminya dan sekaligus mendapat ijin dari suami itu sendiri termasuk didalamnya mengambil menggunakan uang harta suaminya bahkan walau uang atau harta itu sudah mutlak milik istri karna pemberian suami maka tetap penggunaannya harus sepengetahuan suaminya.

2. Seorang istri yang memakai menggunakan uang atau harta suaminya dengan tanpa ijin bagai memakai pakaian dosa.
Berbeda lagi dengan jika suaminya amat pelit sehingga nafakah kepada istri dan anaknya tidak mencukupi dan kejadian itu dilakukan tiap hari maka bagi si-istri boleh mengambilnya dari uang suaminya walau tanpa ijin untuk mencukupi nafakah tersebut.

وﷲاعلم بالصواب

Mohon koreksian abaikan jika tidak perlu atau mengganggu.

Sabtu
27 Rojab 1444 H
18 Februari 2023 M

had

Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *