Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

hukum merokok

Hukum Merokok Dalam Islam

Hukum Merokok

Merokok merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat sekitar. Dalam islam hukum merokok masih mengundang pro dan kontra. Ada yang mendukung bahwa rokok layak dijatuhi hukum haram, namun ada juga yang membolehkan merokok atau hanya menjatuhkan hukum makruh saja.

Saat ini produk rokok dengan berbagai jenis dan model sudah banyak terjual di pasaran. Tidak hanya model rokok lama berupa tembakau yang dibungkus dalam bentuk batangan, namun ada juga rokok elektrik yang mulai banyak beredar.

Dalam islam sendiri mengajarkan bahwa umat islam dilarang untuk melakukan hal yang membawa kemudharatan dan juga menyebabkan kerugian, baik secara finansial maupun kesehatan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al – Qur’an, yakni

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al – Baqarah 195)

Selain dalam Al – Qur’an, juga dijelaskan dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut :

“Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain).” (HR. Ibnu Majah. No. 2331).

Berdasarkan ayat Al – Qur’an dan hadist di atas, maka para ulama menyimpulkan bahwa dilarang melakukan segala hal yang membawa kemudharatan. Namun, jika dikaitkan dengan merokok, timbul perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sehingga ada yang berpendapat bahwa hukum merokok menurut islam adalah mubah, makruh, dan haram. Inilah penjelasn mengapa hukum merokok itu menjadi mubah, makruh dan bahkan haram.

Hukum Merokok Diperbolehkan (mubah)

Ada beberapa kalangan dari umat islam yang memperbolehkan merokok. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al – Qur’an yakni

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al – Baqarah 29)

Penggunaan ayat Al-Quran tersebut menunjukkan bahwa ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT diperbolehkan untuk digunakan manusia. Namun pendapat tersebut tidaklah kuat karena pada kenyataannya mengonsumsi daging babi dan khamr dilarang dalam Islam.

Sedangkan yang dimaksud halal atau diperbolehkan adalah bisa memberikan manfaat kepada manusia dan tidak mendatangkan kerugian pada orang itu sendiri atau pun orang lain. Hukum merokok menurut Islam diperbolehkan karena rokok sendiri tidaklah membawa mudarat dan rokok tidak menyebabkan seseorang menjadi mabuk.

Hukum Merokok Makruh

Hukum merokok menurut Islam adalah makruh. Hal tersebut karena rokok bisa membuat mulut dari seseorang yang merokok tersebut memiliki bau tidak sedap. Hal ini juga disamakan dengan saat mengonsumsi bawang putih yang juga menyebabkan aroma tidak sedap di mulut. Hukum merokok menurut Islam adalah makruh dengan berlandaskan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim berikut :

“ Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (bau mulut tidak sedap).” (HR. Muslim. No. 564).

Hukum Merokok Haram

Hukum merokok menurut Islam disebut haram jika dikaitkan dengan kandungan di dalamnya. Rokok dianggap mengandung zat yang sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh orang yang menghisapnya. Tidak hanya berbahaya bagi si perokok, asap rokok juga berbahaya bagi orang di sekitarnya atau disebut dengan perokok pasif.

Dalil yang dijadikan landasan tentang haramnya merokok adalah surat Al-Baqarah ayat 195 berikut ini :

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al – Baqarah 195)

Itulah penjelasan hukum merokok menurut islam. Alangkah baiknya jika kita bisa mencegah hal hal buruk yang terjadi apabila kita merokok. Baik dari segi kesehatan ataupun keuangan, merokok berakibat buruk untuk keduanya.

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *