Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

nisab zakat fitrah

Nisab Zakat Fitrah

Nisab Zakat Fitrah

Agar dapat melaksanakan zakat fitrah, maka nisab zakat fitrah merupakan salah satu hal wajib yang perlu diketahui. Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Sehingga jika seseorang mempunyai harta sebanyak total nisab zakat fitrah, maka seseorang tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat.

Nisab zakat fitrah di Indonesia adalah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Nisab zakat fitrah tersebut berlaku untuk setiap jiwa baik itu orang dewasa maupun anak-anak.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar hukum untuk mengeluarkan zakat fitrah sudah dijelaskan dalam Al Qur’an agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, dijelaskan dalam QS Al Baqarah ayat 110:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan”

Hikmah dari Zakat Fitrah

1. Untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan ataupun perkataan yang sia – sia dan perkataan keji, yang mungkin secara tidak sengaja telah dilakukan di bulan puasa serta untuk menjadi sarana pertolongan bagi fakir dan orang lainnya yang membutuhkan.

2. Menolong orang yang lemah dan susah supaya dia bisa menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluknya.

3. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat melatih diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan menunaikan kewajibannya kepada orang yang berhak dan berkepentingan.

4. Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada kita, berterima kasih atas apa yang telah Allah berikan kepada kita adalah suatu bentuk kewajiban.

5. Untuk mencegah kejahatan – kejahatan yang mungkin akan timbul dari kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Karena kesenjangan sosial merupakan salah satu penyebab adanya kriminalitas.

6. Untuk menjalin hubungan kasih sayang dan cinta antara yang kaya dan yang miskin. Terjalinnya hubungan baik tersebut akan memberikan beberapa kemajuan dan kebaikan serta dapat mendatangkan manfaat bagi kedua golongan.

7. Sebagai sarana pendidikan, yaitu untuk mendidik setiap muslim untuk menginfakkan hartanya baik dalam keadaan kaya maupun miskin, mau berkorban dalam keadaan susah atau senang.

Makna Zakat

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Zakat memiliki beberapa makna diantaranya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Maksud tumbuh dalam arti zakat menerangkan bahwa membayar zakat sebagai alasan dari adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, melaksanakan zakat membuat pahala menjadi banyak.

Sedangkan maksud suci dalam arti zakat menerangkan bahwa zakat merupakan bentuk dari mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa – dosa yang telah diperbuat.

Seperti dijelaskan dalam Al Qur’an pada QS At Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”.

Dalam kitab Al – Hawi, Al – Mawardi menjelaskan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat – sifat tertentu dan untuk diserahkan kepada golongan – golongan tertentu pula.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh umat muslim untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam.

Syarat Harta Kena Zakat

Zakat adalah kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki, namun tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Adapun syarat harta yang wajib untuk dizakati sebagai berikut:

1. Harta tersebut adalah harta yang halal, dan diperoleh dengan cara yang halal pula

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya atau tidak ada hak orang lain dalam harta tersebut

3. Harta tersebut adalah harta yang dapat berkembang

4. Harta tersebut telah mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya

5. Harta tersebut telah mencapai haul

6. Pemilik tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Satu Hati Sejuta Peduli

Ikuti Kegiatan Terbaru Kami

Baca artikel keislaman Kami Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *