Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Pengertian Zakat Maal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).
Zakat secara bahasa berarti “tumbuh”. Makna seperti ini dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”
Zakat secara bahasa juga berarti “yang lebih baik”. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
“Dan kami menghendaki supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dibandingkan anaknya yang itu.” (QS. Al-Kahfi: 81).
Secara bahasa, zakat juga berarti “menyucikan”. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9).
Zakat menyucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kalian membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah berkah ketika ditunaikan, dan orang yang menunaikan zakat akan mendapat berkah berupa doa dari orang yang berhak menerima zakatnya. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat (kesamaran), dan si pemilik harta terlepas dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan hartanya tersebut.
“Harta itu akan tumbuh dengan bertambah berkah ketika ditunaikan.”
Secara istilah syari, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika ditunaikan telah memenuhi haul (masa satu tahun) serta mencapai nishob (standar minimal harta sehingga ia wajib dizakati). Zakat juga kadang berarti “harta yang dikeluarkan”.
Hukum Zakat
Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan merupakan bagian dari rukun Islam. Perintah zakat ini berulang kali disampaikan dalam Al-Qur’an di berbagai ayat hingga tiga puluh dua kali (32 kali). Salah satu dalil yang menyatakan wajibnya zakat adalah ayat Al-Qur’an,
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
“Zakat adalah suatu kepastian dalam syariat Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati, bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir.”
“Bahwa zakat itu wajib,
sehingga barang siapa yang mengingkarinya maka ia menjadi kafir.”
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Beragama Islam dan Merdeka
Anak kecil dan orang gila-jika ia memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratya masihtetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya.
b. Milik Penuh (Almilkuttam)
harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh
“Apakah piutang itu terkena zakat?”
c.
Termasuk Harta yang Berkembang
harta
tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi
untuk berkembang. Maksudnya, harta
tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu
berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang
berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara haqiqi
(kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternak hasil perkembangbiakan
dan (b) harta yang berkembang secara taqdiri (kualitas).
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang
muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.”
tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk
kebutuhan pokok, misalnya makanan yang
disimpan, kendaraan, dan rumah.
d. Cukup
Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab
adalah ukuran minimal suatu harta sehingga wajib dikenai zakat. Diriwayatkan
dari Abu Sa’id Al-Khudri; ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Tidak
ada kewajiban zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada kewajiban zakat
bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada kewajiban zakat bagi tanaman di bawah
5 wasaq.”
e. Lebih
Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Harta
yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok adalah barometer seseorang
dianggap mampu atau berkecukupan. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah
segala kebutuhan yang bila dikeluarkan maka akan membuat celaka, seperti
nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. Apabila kebutuhan tersebut tidak
terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
f.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun atau 12 bulan
Hijriyah. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedangkan hasil pertanian dikeluarkan setiap panen. Dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dan
tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”
Buku
Panduan Zakat Minimal 2,5 % oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Dan
berbagai sumber
[…] adalah orang yang berjuang di jalan Allah di mana mereka adalah muslimin yang maju ke medan perang dan berdakwah atas syariat dan hukum […]