Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Emas adalah salah satu benda berharga yang mempunyai nilai tersendiri bagi kehidupan manusia. Dalam Islam pemakaian emas telah diatur sesuai hukum yang berlaku. Nabi Muhammad SAW memperbolehkan wanita memakai emas sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT kepada wanita. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, baik itu berupa cincin, kalung, maupun gelang.
Sebagaimana Allah SWT menjelaskan bahwa perhiasan merupakan bagian dari sifat – sifat wanita. Perhiasan tersebut bersifat umum, baik emas maupun dari jenis lainnya. Allah SWT berfirman dalam Al – Qur’an sebagai berikut,
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az – Zukhruf 18)
Seorang wanita dihalalkan untuk memakai perhiasan, baik yang sifatnya melingkar maupun tidak. Perhiasan emas hanya halal bagi wanita, sementara bagi laki – laki hukumnya haram. Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, di mana suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Ia pun berkata,
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki – laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka.”
Para ulama salaf pun telah memetik kesepakatan (ijma’) tentang diperbolehkannya wanita memakai perhiasan emas, sebagai berikut :
Dari An-Nawawi rahimahullah, ia berkata :
“Diperbolehkannya bagi wanita memakai sutera serta berhias dengan perak dan emas dengan ijma’ (kesepakatan) berdasarkan hadits-hadits yang shahih.”
Dan dari An-Nawawi, ia berkata :
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa diperbolehkan bagi wanita memakai beraneka ragam perhiasan dari perak dan emas, seperti : kalung, cincin, dan gelang, dan semua perhiasan yang dipakai dileher dan lainnya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan sedikitpun.”
Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah,
“Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.”
Dan dari Aisyah ra., ia berkata :
“Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah SAW. yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya.
Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab(putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda : “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud)
Dalam Islam, wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah SAW. Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang umum, seperti anting, kalung, cincin. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :
Seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut,
“Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah SAW. bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah SAW. dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi :
“Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”
Sesuai hadist tersebut, bahwa sudah jelas bagi laki – laki tidak diperbolehkan memakai emas, baik digunakan untuk sehari – hari ataupun dipakai saat sholat. Terdapat hadist, yang menyebutkan bahwa laki – laki diharamkan untuk menggunakan cincin yang terbuat dari emas. Maka, jika laki – laki ingin memakai cincin, bisa memilih bahan lain yang bukan terbuat dari emas karena tidak diharamkan.
Menurut cerita dari Anas bin Malik ra. Dalam hadist yang mengatakan bahwa Rasulullah memakai cincin perak di jarinya dan mengukirnya dengan namanya sendiri, Muhammad Rasulullah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Satu Hati Sejuta Peduli
Ikuti Kegiatan Terbaru Kami
Baca artikel keislaman Kami Lainnya