Daftar isi
Dasar Hukum Zakat
Allah SWT, melalui ajaran-Nya yang benar dalam Islam, menginstruksikan kita untuk melakukan kewajiban memberikan zakat serta mengelolanya dengan baik. Zakat merupakan salah satu dari lima pilar Islam, bersama dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji, dan memegang peran penting yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dan hal ini disepakati oleh umat Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
Ada dua jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim, yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki jika harta tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nishab.
Apa itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah kewajiban yang diamanahkan kepada setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai batas tertentu, yang disebut nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun penuh, yang disebut haul. Zakat mal merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dan merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam mengatur distribusi kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan.
Ketika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul, mereka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dari nilai total harta tersebut. Zakat mal diberlakukan pada berbagai jenis harta, termasuk emas, perak, uang tunai, barang dagangan, hasil pertanian, dan hasil tambang. Dengan adanya zakat mal, umat Muslim diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera, serta menguatkan tali persaudaraan antar sesama Muslim.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Binatang Ternak
Binatang ternak adalah hewan yang sengaja diternakkan untuk berkembang biak dan menjadi lebih banyak. Dalam pengenaan zakat untuk binatang ternak, berlaku konsep nishab dan haul. Berdasarkan dalil yang ada, binatang ternak yang wajib dizakati hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing.
Apabila mencapai masa dan jumlah yang ditentukan:
1) Unta, ketika mencapai jumlah lima ekor, wajib mengeluarkan satu ekor kambing. Contohnya, jika memiliki 10 ekor unta, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Dan setiap kelipatan lima ekor unta, akan bertambah satu ekor kambing yang harus dizakati.
2) Sapi, jika mencapai jumlah 30 ekor, harus dikeluarkan zakat berupa satu ekor anak sapi yang berumur satu tahun. Misalnya, jika memiliki 40 ekor sapi, zakatnya adalah seekor anak sapi berumur dua tahun.
3) Kambing atau domba, ketika jumlahnya mencapai 40 ekor, wajib dikeluarkan zakat berupa satu ekor kambing. Sebagai contoh, jika jumlahnya mencapai 121 ekor kambing, zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika jumlah kambing mencapai 201 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah tiga ekor kambing. Selanjutnya, setiap bertambah 100 ekor kambing, akan bertambah satu ekor kambing yang harus dizakati.
Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam berharga yang merupakan anugerah dari Allah. Seseorang diwajibkan membayar zakat atas kepemilikan emas dan perak jika memenuhi nisabnya selama satu tahun penuh, asalkan syarat-syarat lainnya juga terpenuhi. Jika di tengah tahun kepemilikan emas atau perak tidak mencapai nisab lagi karena dijual atau alasan lainnya, maka kepemilikan selama satu tahun tersebut dianggap terputus.
Mayoritas ulama, termasuk Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, berpendapat bahwa nisab emas setara dengan 20 mitsqal (sekitar 90 gram) dan perak setara dengan 200 dirham (sekitar 600 gram). Besarnya zakat adalah 2,5% setelah emas atau perak disimpan selama satu tahun penuh dalam kalender hijriyah.
Barang Dagangan (Tijarah)
Zakat perdagangan merujuk pada zakat yang dibayar atas kepemilikan harta yang digunakan untuk kegiatan jual-beli. Zakat ini dikenakan pada usaha perdagangan, baik yang dijalankan oleh individu maupun badan hukum seperti CV, PT, dan koperasi. Berbagai jenis harta dagangan, termasuk yang wajib dizakati seperti bahan makanan dan ternak, serta yang tidak wajib dizakati seperti tekstil, kerajinan, kelapa, tebu, pisang, tanah, mebel, dan lainnya, semua harus dikenakan zakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya.
Nishab untuk zakat perdagangan setara dengan 90 gram emas setelah berlalu satu tahun. Proses pengeluaran zakatnya dilakukan dengan menghitung nilai barang dagangan pada awal tahun. Jika nilainya mencapai nishab, pada akhir tahun dilakukan perhitungan kembali untuk memastikan apakah masih memenuhi nishab. Jika masih memenuhi nishab, maka harus dibayar zakat sebesar 2,5%.
Tanaman
Tanaman yang diwajibkan untuk dikenakan zakat adalah biji-bijian yang menjadi makanan pokok, seperti gandum, jagung, padi, kedelai, dan kacang tanah. Berdasarkan hukum dan pembahasannya, zakat tanaman mencakup hal-hal berikut:
a) Segala jenis tanaman yang ditanam, termasuk hasil, buah, dan bunga, serta tanaman hias atau sejenisnya yang memiliki nilai dan manfaat sesuai dengan hukum Islam, masuk dalam kategori zakat pertanian.
b) Zakat tanaman dibayar pada saat panen dan tidak ada ketentuan untuk menunggu waktu haul karena pertumbuhan harta telah mencapai titik maksimal selama periode pertanian.
c) Zakat tanaman dapat dibayar dengan nilai uang yang sesuai dengan harga pasar pada saat kewajiban pembayaran zakat.
d) Produksi tanaman dapat dikurangi dengan biaya-biaya pertanian, seperti pupuk dan tenaga kerja. Jumlah produksi juga dapat dikurangi dengan pelunasan hutang-hutang jangka pendek.
Nisab zakat pertanian dihitung berdasarkan perhitungan watsaq, yaitu ukuran volume dari hasil tanaman setelah panen, dengan menggunakan satuan yang disepakati seperti mud, literan, sha’, blek, gallon, mangkok, gantang, dan sebagainya. Para ulama fikih menetapkan bahwa 5 watsaq setara dengan 50 kail atau sekitar 653 kilogram dari makanan pokok mayoritas penduduk. Tarif zakat pertanian adalah 10% jika tanaman dialiri oleh air hujan, sungai, danau, atau sumber air alami lainnya, dan 5% jika dialiri dengan menggunakan irigasi atau pompa air.
Barang Temuan (Rikaz), Barang Tambang (Ma’din) Dan Hasil Laut
Ar-rikaz dalam bahasa Arab memiliki arti harta yang tersembunyi. Dalam konteks bahasa Indonesia, sering disebut sebagai harta karun, yaitu harta yang telah lama tersembunyi di tempat yang tidak dihuni oleh orang dan tidak akan bisa diklaim oleh siapapun. Para ulama menganggap rikaz sebagai harta dari zaman jahiliyah yang telah lama tersembunyi, termasuk dalam kategori ini adalah artefak-artefak purbakala, benda-benda bersejarah, serta fosil-fosil berharga dan barang antik lainnya yang ditemukan di permukaan bumi.
Ma‘din, di sisi lain, merujuk pada segala hasil tambang yang diekstraksi dari bumi dan memiliki nilai ekonomis, seperti besi, kuningan, dan timah. Hasil laut mencakup semua sumber daya laut yang dieksploitasi, seperti mutiara, kerang, terumbu karang, dan rumput laut.
Zakat untuk rikaz tidak memiliki nishab dan haul, sehingga setiap kali menemukan harta karun, zakatnya harus segera dikeluarkan sebesar 20%. Sedangkan untuk zakat ma‘din, nishabnya setara dengan 90 gram emas dan tarifnya adalah 2,5%. Zakat untuk hasil laut memiliki tarif zakat sebesar 20% atau 5% sesuai dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi.
Profesi
Profesi merujuk pada pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus sebagai sumber penghasilan, seperti arsitek, dokter, pelukis, atlet, pejabat, dan sebagainya. Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan yang pendapatannya telah mencapai nishab, yaitu jika pendapatan selama satu tahun melebihi nilai 90 gram emas, dan zakatnya dikeluarkan setelah satu tahun sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Penghasilan diukur dengan nisab emas untuk menentukan kewajiban zakat. Namun, jika diukur dengan hasil tanaman, persyaratan dan waktu pembayaran zakat berbeda, yaitu tidak dalam satu tahun, melainkan pada saat panen, dan tarif zakatnya 5% hingga 10%.
Ada beberapa pendapat mengenai nisab dan tarif zakat profesi:
a. Ada yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian, dengan nisab sekitar 653 kilogram beras dan tarif zakatnya 5% hingga 10%.
b. Beberapa pendapat menghubungkan zakat profesi dengan zakat perdagangan atau emas, dengan nisab 90 gram emas murni 24 karat dan tarif zakat 2,5%. Zakat dapat dibayarkan saat pendapatan diterima dan dihitung secara akumulatif pada akhir tahun.
c. Pendapat lain mengaitkan nisab zakat profesi dengan hasil pertanian, dengan nisab sekitar 653 kilogram beras dan tarif zakat 2,5% yang dianalogikan dengan emas. Ini didasarkan pada analogi terhadap karakteristik harta zakat yang sudah ada, di mana model penghasilan mirip dengan hasil panen dan bentuk penghasilan berupa uang, sehingga dapat diqiyaskan dengan zakat harta berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan (2,5%).
Satu Hati Satu Peduli
Artikel Lainnya :
6 Perspektif masihkah khawatir dengan rezeki kita?