Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat
Zakat fitri termasuk ibadah yang sudah ditetapkan aturannya dalam syariat, mulai dari siapa yang wajib membayar zakat fitri, kapan waktu membayarnya dan siapa yang berhak menerimanya. Untuk yang terakhir ini, dalam Alquran disebutkan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dalam surah Attaubah ayat 60, Allah berfirman;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Semua ini sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
1.Alfuqoro: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta atau pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan hidupnya. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, namun ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka dia tergolong sebagai fakir sehingga dia berhak menerima zakat fitri.
2. Almasakin: Adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang hanya dapat menutupi di atas setengah dari kebutuhannya. Kebutuhan yang dimasksud di sini adalah kebutuhan pokok yang sederhana. Misal seseorang membutuhkan 10.000 rupiah setiap hari, namun dia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Dalam kondisi seperti ini, dia tergolong miskin dan berhak menerima zakat
3.Al’amilin: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Amil zakat hanya berhak menerima zakat apabila tidak menerima gaji dari pemerintah. Sedangkan apabila sudah digaji pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat
4.Almuallafah: Adalah orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Maka dia dibantu agar imannya bertambah kuat dengan cara memberikan zakat padanya.
5.Firriqab: Adalah hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan yang ditetapkan.
6.Algharimin: Adalah orang yang berutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Juga orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam maka boleh dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.Fi Sabilillah: adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8.Ibnus Sabil: Adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.