Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

macam

4 Macam Penerima Nafkah

Macam – Macam Penerima Nafkah

Nafkah berasal dari kata ‘infaq’ (belanja). Arti dasar kata itu adalah al ikhraj (mengeluarkan) dan al nafaad (habis). Arti istilah nafkah adalah menyukupi (kebutuhan) orang-orang yang menjadi tanggungan dengan cara yang patut, baik berupa pangan, sandang, papan, dan lainnya. Dalam fikih, dikenal beberapa macam nafkah, yaitu: nafkah untuk diri sendiri, untuk orang tua, untuk anak, dan suami untuk istri.

Nafkah untuk diri

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Awali untuk dirimu, bila ada lebih maka untuk keluargamu, dan bila ada lebih maka untuk kerabatmu” (HR. Muslim).

Nafkah untuk anak

Allah ta’ala berfirman,

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al Baqarah: 233).

Aisyah radliyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Hindun radliyallahu ‘anha berkata,

“Ya Rasulallah, Abu Sufyan pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang cukup untukku dan anakku, kecuali aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuan Abu Sufyan”. Rasulullah menjawab, “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu secara patut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Nafkah untuk orang tua

Allah ta’ala berfirman,

“dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..” (QS. Luqman: 15).

 Dalam surat Al Isra’ 23 disebutkan, ” “hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak”.

Memberi kepada orang tua tergolong berbuat ihsan yang diperintahkan.

Aisyah radliyallahu ‘anha meriwayatkan hadits Nabi,

“Sungguh makanan terbaik yang dinikmati seseòrang adalah yang diperoleh dari hasil usahanya. Dan anak merupakan hasil upaya orang tuanya.” (HR. Turmudzi dan Abu Daud).

Amru bin Ash radliyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kamu dan hartamu untuk orang tuamu. Sungguh anak-anakmu adalah hasil usaha baikmu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud).

Nafkah untuk istri

Suami berkewajiban kepada istri. Allah ta’ala berfirman,

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. Al Nisa’: 34).

Jabir radliyallahu ‘anhu meriwayatkan hadits Nabi yang menyebutkan di dalamnya,

“Para istri berhak atas nafkah dan pakaian yang baik yang menjadi kewajiban kalian (para suami).” (HR. Muslim).

Nafkah yang wajib diberikan kepada istri ini berlaku selama dalam ikatan pernikahan. Demikian juga bagi istri yang ditalak yang masih berada dalam masa iddah, yang masih ada peluang ruju’, berhak atasnya.

Adapun istri yang ditalak tiga, yang tidak lagi diperkenankan ruju’ kecuali dengan syarat tertentu, tak lagi berhak atas nafkah, kecuali bila dalam kondisi hamil.

 

Baca juga :

Taat membangung solidaritas organisasi

Dahsyatnya hari kebangkitan

Ketaatan dan nasihat

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *