Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Puasa Nazar -www.yasapeduli.org

Puasa Nazar : Tata Cara dan 3 Konsekuensi Apabila Melanggar

Puasa nazar adalah salah satu ibadah puasa yang dilakukan oleh seorang umat muslim dikarenakan adanya suatu alasan atas dan untuk dirinya sendiri.

Dari segi bahasa, nazar memiliki arti sumpah atau janji secara umum untuk melakukan sesuatu, baik maupun buruk. Ketika mengucapkan nazar maka orang tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi atau dilaksanakan sesuai nazarnya.

Penasaran dengan tata cara dan konsekuensi jika melanggar puasa nazar ini? Baca terus sampai selesai.

Dalil Puasa Nazar

Dilansir dari NU Online, puasa nazar sebenarnya termasuk sunah akan tetapi berubah menjadi wajib ketika sudah berjanji melakukan puasa nazar.

Contohnya adalah ketika seseorang bernazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian nanti akan melakukan puasa Senin-Kamis selama satu bulan.” Puasa Senin-Kamis yang tadinya bersifat sunah menjadi wajib hukumnya.

Salah satu dalil untuk puasa nazar ini disebutkan dalam Q.S. Ad-Dahr [76] 7:

Puasa Nazar - www.yasapeduli.org
Puasa Nazar – www.yasapeduli.org

Tata Cara Puasa

Puasa nazar adalah puasa selain puasa Ramadhan yang hukumnya wajib. Apa maksudnya? Apabila seseorang berjanji untuk berpuasa atas sebab tertentu, maka ia wajib melaksanakan puasa tersebut.

Baca juga : Puasa 2023 Sebentar Lagi

Puasa yang boleh dinazari hanyalah puasa sunah, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamu Bidh, dan puasa sunah lainnya.

Puasa Nazar -www.yasapeduli.org

Niat Puasa

Berikut ini lafal niat puasa nazar yang dapat diucapkan pada malam hari atau sebelum memasuki waktu sholat subuh.

Puasa Nazar - www.yasapeduli.org
Puasa Nazar – www.yasapeduli.org

Setelah membaca niat, orang yang bernazar tersebut dapat mengerjakan puasa seperti pada umumnya – tergantung puasa apa yang dinazarkan dan berapa hari – sampai waktu tanda berbuka (matahari terbenam atau memasuki waktu sholat Maghrib).

Puasa Nazar -www.yasapeduli.org

Konsekuensi Apabila Melanggar Puasa Nazar

Namanya juga berhukum wajib, apabila seseorang tidak mampu mengerjakan atau memenuhinya (melanggar janjinya), maka wajib pula ia membayar yang disebut kafarat sebagaimana kaffaratul yamin atau kafarat sumpah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Q.S. Al-Ma’idah [5]: 89, apabila seseorang melanggar nazar maka terdapat tiga alternatif yang diberikan, yakni:

  1. Memerdekakan satu budah perempuan yang beriman (dimana hal ini tidak dilakukan di zaman sekarang)
  2. Memberi makan 10 orang miskin (jatah masih-masing senilai 1 mud atau ¾ liter)
  3. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin (masing-masing satu pakaian).

Apabila masih belum mampu melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka orang yang melanggar nazar tersebut wajib berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan nazar (sumpah).

Nah itulah beberapa hal mengenai puasa nazar. Sekali lagi, khususnya mengacu pada istilah para ulama fiqih, puasa nazar adalah kesangguhan mengerjakan ibadah yang bukan wajib secara mutlak mau pun dikaitkan dengan sebab atau sesuatu. Tentu saja terdapat tata cara melaksanakan puasa ini dan konsekuensi jika melanggar.

Puasa Nazar -www.yasapeduli.org


Di Indonesia, pemerintah memiliki lembaga resmi yang menangani zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan bertugas untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat secara profesional dan terpercaya.

Jika Anda ingin membayar zakat melalui lembaga resmi pemerintah, Anda dapat menyalurkannya melalui LAZ Yasa Malang. Anda bisa mengecek kantor LAZ Yasa Malang terdekat dengan lokasi Anda melalui website resmi www.yasapeduli.org atau menghubungi call center 0852 3633 7242 yang tersedia. Selain LAZ Yasa Malang, ada juga beberapa lembaga resmi lainnya yang juga dapat Anda pilih sesuai dengan preferensi Anda.

Penting untuk memastikan bahwa lembaga yang dipilih adalah resmi dan terpercaya agar zakat yang Anda bayarkan dapat disalurkan secara tepat dan efektif kepada para mustahik yang membutuhkan.

Anda bisa bayar zakat secara online di website LAZ Yasa Malang di laman yasapeduli.or.id.

www.yasapeduli.org – Sejuta Hati Sejuta Peduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *