Hukum Lain Dari Sedekah – Sedekah berasal dari bahasa Arab yang artinya memberikan. Dalam hal ini, seseorang yang bersedekah artinya memberikan harta, tenaga, atau apa pun kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan apa pun dari orang yang diberinya. Hal ini karena Allah telah memberikan ganjaran dan keutamaan tersendiri bagi orang yang ikhlas bersedekah di jalan Allah.
Meskipun awalnya dihukumi sunnah, ternyata sedekah juga memiliki tiga hukum lainnya yang wajib untuk diketahui. Sedekah yang dihukumi sunnah ini ternyata dapat berubah menjadi wajib, makruh, dan haram jika terdapat indikasi dari hukum-hukum tersebut. Lalu, apa alasan dari berubahnya hukum dari sedekah tersebut? Inilah pembahasannya.
Hukum Lain Dari Sedekah, Wajib
Sedekah dapat dihukumi wajib jika kita melihat atau menemukan ada orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan atau bantuan kita. Keadaan tersebut bisa berupa fakir miskin yang kelaparan atau yang lainnya. Kita wajib untuk menolongnya karena jika tidak, orang tersebut bisa saja sakit parah, bahkan meninggal dunia. Sehingga wajib bagi kita untuk bersedekah dengan menolong mereka.
Baca juga : Luasnya Makna Infaq dan Sedekah
Tidak hanya itu, hukum sedekah menjadi wajib ketika sudah memenuhi kriteria sebagai pemberi zakat. Selain zakat fitrah yang dilakukan di bulan Ramadhan, terdapat juga jenis zakat lainnya yang wajib dibayar oleh umat Islam dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah zakat penghasilan. Dengan begitu, kita wajib untuk membayar zakat tersebut sesuai dengan syariat apabila telah memenuhi syarat di dalamnya.
Sunnah
Selain dihukumi wajib, sedekah juga dapat menjadi sunnah. Hal ini terjadi jika tidak ada keadaan mendesak atau ketika pemberi sedekah memiliki harta yang lebih, sehingga dapat diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Sunnah artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan, maka tidak akan mendapatkan apa-apa. Akan tetapi, sebagai seorang mukmin, sudah sepatutnya kita berbagi kepada orang yang membutuhkan pertolongan, baik dalam keadaan lapang maupun susah.
Makruh
Makruh artinya lebih baik tidak. Dalam konteks sedekah, hukum makruh diterapkan jika sedekah yang diberikan berpotensi memberikan keburukan atau sesuatu yang disedekahkan dapat memberikan dampak yang buruk, tidak bermanfaat, dan tidak dapat dimanfaatkan. Salah satu contohnya adalah ketika kita memberikan makanan yang hampir basi kepada seseorang.
Makanan yang hampir basi tersebut tidak disarankan untuk dikonsumsi karena berpeluang menimbulkan penyakit. Oleh karena itu, kita tidak dianjurkan untuk memberikannya kepada orang lain karena khawatir akan memberikan dampak yang buruk nantinya.
Haram
Hukum lain dari sedekah. Sedekah juga dapat dihukumi haram jika harta yang disedekahkan berasal dari cara yang haram atau benda yang disedekahkan digunakan untuk kejahatan atau maksiat. Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk selalu memperhatikan sesuatu yang akan disedekahkan terlebih dahulu agar tidak dihukumi haram dan malah mendatangkan dosa bagi pemberinya.
Sedekah memiliki berbagai macam bentuk. Sedekah tidak hanya berbentuk uang atau harta benda, tetapi juga dapat berupa doa, bantuan secara fisik atau materiil, dan sebagainya.
Sedekah harus dilakukan dengan ikhlas. Sedekah harus dilakukan dengan ikhlas dan tidak diperlihatkan kepada orang lain, sehingga tidak menghilangkan pahala dari sedekah itu sendiri.
Sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak hanya orang yang kaya yang dapat memberikan sedekah, tetapi siapa saja yang memiliki harta atau kesempatan dapat memberikan sedekah.
Itulah pembahasan mengenai sedekah. Pengertian sedekah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti memberikan ini juga memiliki empat hukum dan penting untuk diperhatikan. Sehingga umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam melakukannya.
Hubungi admin LAZ Yasa Malang 0852 3633 7242 (Whatsapp dan telpon langsung) untuk sedekah yang akan Anda tunaikan, InsyaAllah LAZ Yasa Malang akan melayani sepenuh hati. Jika ingin melakukan sedekah secara online Anda bisa mengunjungi website yasapeduli.or.id, salam.***
www.yasapeduli.org – Sejuta Hati Sejuta Peduli