Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakatnya Emas – Seorang muslim diwajibkan atasnya 5 perkara, syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Selain harus mengeluarkan zakat fitrah dan zakat hewan ternak, seorang muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat atas perhiasan yang dimiliki. Zakatnya emas dan perak harus dibayar jika sudah mencapai haul dan nishabnya.
Berikut ini adalah ulasan mengenai cara menghitung zakatnya emas dan perak, yuk kita baca ulasannya.
Daftar isi
Hukum dari pembayaran atas zakat dari emas dan perak sendiri berasal langsung dari Allah SWT. Firman Allah mengenai zakat tertuang dalam surat At-Taubah ayat 34-35. Di sana dijelaskan bahwa orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menafkahkan di jalan Allah maka siksa neraka sudah menantinya.
Baca juga : Membayar Zakat Menyucikan Jiwa
Para ulama bersepakat bahwa ayat ini merupakan petunjuk Allah bahwa dalam emas dan perak pun terdapat hak dari orang lain. Selain dari surat At-Taubah, anjuran untuk mengeluarkan zakat atas emas dan perak berasal dari hadist nabi Muhammad SAW. Hadist tersebut berbunyi bahwa tidak akan ada seorang pun yang memiliki emas dan perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya di dunia maka akan mendapatkan siksa yang pedih di hari akhir nanti. Harta berupa tersebut akan berubah menjadi kepingan api neraka yang akan digosokkan di punggung dan jidatnya.” (HR.Muslim).
Zakatnya emas dan perak juga memiliki syarat yang hampir mirip untuk dapat dikeluarkan zakatnya. Syarat-syarat tersebut antara lain :
Zakat emas dan perak masing-masing dikenai sama yaitu 2,5% dari jumlah keseluruhan perhiasan. Pengenaan 2,5% atas perhiasan emas dan perak berdasarkan perhiasan yang disimpan saja. Jadi jika seseorang memiliki perhiasan emas dan perak yang juga dipakai maka pengenaan zakatnya dipotong dari emas keseluruhan dikurangi perhiasan yang dipakai.
Untuk memudahkan pembayaran zakat perhiasan maka contoh perhitungan zakat di bawah ini bisa membantu berikut:
Ibu Yuni memiliki 100 gr emas dan telah disimpan selama setahun. Dari jumlah tersebut 10gr emas dipakai ibu Yuni dalam kesehariannya. Maka zakat perhiasan yang harus dibayarkan adalah:
= (Emas yang disimpan Bu Yuni – emas yang dipakai) x 2,5%
= (100 gr – 10 gr) x 2,5%
= 90 gr X 2,5%
= 2,25 gr
Maka untuk zakat perhiasan tersebut Bu Yuni harus mengeluarkan emas sebesar 2,25 gram. Pembayaran zakat perhiasan emas tersebut menjadi 2,25 gr x harga emas saat ini. Misalnya harga per gram 1 juta rupiah maka perhitungannya menjadi:
= 2,25 gram x Rp 1.000.000
= Rp 2.250.000
Zakatnya emas harus ditunaikan saat tiba waktunya. Tidak menunaikan pembayaran merupakan tindakan zalim karena bertentangan dengan syariat agama Islam yang telah ditetapkan. Pembayaran bisa melalui badan Amil milik pemerintah atau swasta. Pilihlah yang benar-benar amanah untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.
LAZ Yasa Malang adalah LAZ yang terpercaya yang telah mendapatkan izin sebagai lembaga amil zakat resmi. Berikut SK yang dimiliki oleh LAZ Yasa Malang;
Untuk memudahkan membayar zakat Anda bisa kunjungi website LAZ Yasa Malang di alamat surel https://yasapeduli.or.id/zakat/ atau jika tidak mau ribet Anda bisa kontak langsung admin LAZ Yasa Malang di nomor WA 0852 3633 7242 juga melayani telpon.
LAZ Yasa Malang juga melayani layanan jemput zakat jika anda mengalami kesulitan untuk menyalurkan, Anda tinggal kontak by WA atau telepon kami segera meluncur ke alamat Anda.
Anda bisa juga mengunjungi laman Kalkulator Zakat untuk menghitung zakat Anda, mudah bukan, jangan tunda lagi untuk membayar zakat ya.
Berzakat adalah bentuk ketaatan maka dari itu zakat secara bahasa artinya juga berhubungan dengan kebersihan jiwa dan harta yang dimiliki seorang muslim. Bukankah Allah SWT lebih menyukai hambanya yang bersih jiwanya dengan mengeluarkan sebagian hartanya untuk mereka yang membutuhkan.***
*Sumber: upz.uinsu.ac.id/page/13/zakat-emas-perak-dan-uang , www.orami.co.id/magazine/zakat-emas
www.yasapeduli.org – Sejuta Hati Sejuta Peduli