Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakat Mal Berapa Persen – Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Salah satu dari jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat mal atau zakat harta. Untuk itu perlu diketahui zakat mal berapa persen yang harus dibayarkan atas kondisi tertentu.
Daftar isi
Di samping zakat fitrah untuk individu yang mampu, dalam Islam dikenal juga adanya zakat mal. Zakat ini berarti zakat yang ditunaikan atas harta yang dimiliki. Tentu saja harta tersebut sudah memenuhi nisab dan haulnya. Harta yang wajib dizakati juga merupakan harta yang sudah lunas pembeliannya dan dibeli/dimiliki dengan harta yang halal.
Zakat penghasilan disebut juga dengan zakat profesi. Zakat ini masuk ke dalam bagian zakat mal atau harta. Seseorang akan dianggap wajib zakat jika penghasilannya sudah memenuhi nisab dari zakat penghasilan.
Penghasilan yang dikenakan zakat termasuk pendapatan rutin dari gaji, honorarium, upah dsb. Untuk pendapatan tidak rutin seperti yang berasal dari profesi dokter, konsultan, pengacara dan pekerjaan-pekerjaan bebas lainnya. Batas minimal pendapatan yang wajib pajak adalah sekitar Rp 81.945.667 per tahunnya atau 85 gr emas.
Sedangkan untuk zakatnya sebesar 2,5% setahunnya. Zakat pendapatan ini bisa dicicil oleh Muzakki setiap tahunnya jika minimal pendapatannya telah mencapai seperdua belas dari 85 gr emas.
Contoh perhitungan:
Pak Ahmad memiliki pendapatan per bulan adalah 9.000.000 maka setahunnya sudah mencapai 108.000.000. zakat yang harus dibayarkan oleh pak Ahmad adalah:
= Jumlah pendapatan setahun x 2,5%
= 108.000.000 x 2,5%
= 2.700.000 setahunnya atau 225.000 per bulannya
Zakat ini merupakan zakat yang berasal dari harta yang dengan sengaja diperdagangkan. Pembayaran zakat ini disamakan dengan zakat mal lain dan dihukum 2,5% jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Untuk nisabnya sama yaitu 85 gr emas tapi perhitungannya dengan mengurangkan aset lancar dengan hutang jangka pendek yang dimiliki.
Contoh kasus: Pak Andri berjualan dan aset lancarnya mencapai 250 juta rupiah sedangkan hutang jangka pendeknya di angka 30 juta rupiah. Harga emas saat ini adalah 945 rupiah maka nisab zakat perdagangannya 80.325.000. Pak Andri sudah termasuk wajib zakat maka zakat yang harus dikeluarkan adalah
= (Current assets-short term liabilities) x 2,5%
=(250.000.000-30.000.000)x2,5%
=5.5000.000 per tahunnya.
Lalu bagaimana dengan emas dan perak? zakat mal berapa persen jika hendak dibayarkan? Sebagai patokan pembayaran zakat mal yang lain, emas, perak, dan logam mulia adalah sama Untuk itu persentasenya sama yaitu 2,5% setahunnya. Emas di angka 85 gr dan perak di angka 895 gram sebagai nisabnya.
Pembayaran dilakukan dengan mengurangkan emas yang disimpan dengan emas atau perhiasan emas yang dipakai lalu dikalikan dengan tarifnya yaitu 2,5%
Untuk tarif dari zakat pertanian Islam menghukumi zakatnya dengan minimal nisab sebesar 653 kg. Untuk zakatnya adalah 10% jika airnya berasal dari air hujan dan 5 % jika dialiri air dari irigasi. Jika hasil pertaniannya berupa buah, bunga atau sayuran maka zakatnya disesuaikan dengan makanan pokok setempat.
Hewan ternak yang dihukumi zakat adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba/biri-biri. Zakatnya sendiri dapat diuraikan sebagai berikut:
Untuk sapi:
Ketika sapi sudah mencapai jumlah 60 ekor maka setiap kelipatan 30, zakatnya bertambah 1 ekor sapi usia 1 tahun, dan kelipatan 40 zakatnya bertambah 1 ekor sapi berusia 2 tahun.
Untuk Kambing/domba:
Setiap kelipatan 100 maka jumlahnya akan bertambah 1 ekor juga
Setelah diketahui zakat mal berapa persen yang harus dibayarkan diharapkan kaum muslimin berhati-hati dalam kehidupannya. Jangan sampai terlena dengan harta dunia dan meninggalkan kewajiban sebagai umat Islam dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Untuk membayar zakat secara online kamu bisa mengunjungi website resmi LAZ Yasa Malang di alamat Yasapeduli.or.id atau klik link ini Website Yasa Peduli.
Sebelumnya hitung dulu aplikasi kalkulator zakat milik kami di link berikut >>> Kalkulator Zakat. Whatsapp di nomor 0852 3633 7242 untuk info lebih lanjut.***
*Sumber: www.mizanamanah.or.id/update/ketahui-cara-menghitung-zakat-sesuai-jenisnya , baznas.go.id/zakatpenghasilan
www.yasapeduli.org – Sejuta Hati Sejuta Peduli